SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA HUKUM & KRIMINAL NUNUKAN

Suara dari Lantai Tiga Bongkar Pencurian Toko, Kerugian Capai Rp150 Juta

BARANG BUKTI: Dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus pencurian Toko Sabrani diamankan polisi.

NUNUKAN – Suara mencurigakan dari lantai tiga sebuah toko di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, justru membongkar aksi pencurian yang menyebabkan kerugian hingga Rp150 juta.

Pemilik toko mendengar suara seperti seseorang sedang mencongkel bagian bangunan pada Senin (28/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Setelah meminta saksi mengecek, ditemukan dua jendela lantai tiga dalam kondisi rusak dan diduga menjadi akses masuk pelaku.

โ€œSetelah mendapat informasi, pemilik meminta saksi mengecek kondisi toko. Saat diperiksa, ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam kondisi rusak atau terbobol,โ€ ujar Kasub Sipenmas Polres Nunukan Ipda Idris, Rabu (30/9/2026).

Pengecekan kemudian mengungkap sejumlah barang dagangan telah hilang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Hasil profiling mengarah kepada dua pria, H (25) dan M.I (23). H diamankan di sekitar Jalan TVRI, sedangkan M.I ditangkap di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.

Nomor Polisi Truk Tak Sesuai Data Transaksi, Operator SPBU Dipecat

โ€œDari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut,โ€ kata Idris.

Barang yang diamankan di antaranya 14 dus mi Maggi Kari, dua dus Apollo Chocolate, empat dus Swiss Roll serta 17 dus Milo berbagai ukuran.
Polisi juga menyita masker ninja hitam, sarung tangan hitam, stocking warna krem dan masker buff berwarna gelap bermotif abstrak dengan logo kepala kucing.

Satu unit Daihatsu All New Xenia silver bernomor polisi KU 1505 NB turut diamankan karena diduga digunakan mengangkut barang hasil pencurian.

โ€œKerugian yang dialami pemilik Toko Sabrani ditaksir mencapai Rp150 juta,โ€ ujarnya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan seorang pria berinisial F. Status F masih dalam tahap penyelidikan. H dan M.I kini dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian. (ryn)

Ditabrak Kapal, Buoy Merah Nomor 2 Pelabuhan Tarakan Kembali Berfungsi
ร— Advertisement
ร— Advertisement