SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA NUNUKAN

Tiang Rambu di Trotoar Dipersoalkan, Warga Khawatir Roboh

DIPERSOALKAN: Tiang rambu di tengah trotoar Jalan Sei Jepun, Nunukan Selatan, dikeluhkan warga karena mengganggu pejalan kaki dan dinilai tidak kokoh.

NUNUKAN – Rambu lalu lintas dipasang untuk mendukung keselamatan pengguna jalan. Namun, keberadaan salah satu rambu di Jalan Sei Jepun, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, justru dipersoalkan warga karena tiangnya disebut tidak kokoh dan berdiri di tengah area trotoar.

Warga setempat, Sudirman mengatakan, posisi tiang tersebut mengganggu ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki. Selain lokasinya, ia mempertanyakan kekuatan konstruksi tiang yang menurutnya mudah bergoyang ketika disentuh.

“Ini tidak tahu aturannya bagaimana. Rambu lalu lintas ini dipasang di atas dan di tengah trotoar,” ujar Sudirman, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki. Kondisi tiang yang dinilai tidak kokoh juga menimbulkan kekhawatiran jika sewaktu-waktu roboh.

“Bahaya sekali. Kalau digoyangkan, seakan-akan mau roboh. Takutnya ini menjadi penyebab kecelakaan bagi pengendara yang melintas dan juga membahayakan pejalan kaki,” katanya.

Puskesmas Harus Datang ke Punan Batu, Jarak Jadi Kendala Layanan Kesehatan

Kekhawatiran Sudirman semakin besar karena lokasi pemasangan rambu berada tidak jauh dari permukiman warga. Jika tiang roboh, menurut dia, dampaknya tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi juga warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Saya juga takut kalau anak-anak saya tertimpa karena lokasinya dekat dengan rumah,” lanjutnya.

Secara fungsi, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sementara rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan sehingga keberadaannya tidak otomatis bermasalah ketika ditempatkan di sekitar trotoar.

Namun, penempatan fasilitas tersebut tetap perlu memperhatikan ruang gerak pejalan kaki serta aspek keselamatan. Terlebih jika tiang berada pada jalur yang digunakan pejalan kaki dan konstruksinya dinilai tidak stabil.

Karena itu, warga berharap pemerintah terkait tidak hanya melihat keberadaan rambu dari sisi fungsi lalu lintas, tetapi juga memastikan konstruksi dan titik pemasangannya aman.

Jeriken di SPBU, Siapa yang Boleh Mengisi Pertalite?

Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah fondasi dan pemasangan tiang telah sesuai standar, sekaligus memastikan keberadaannya tidak mengurangi fungsi trotoar maupun menimbulkan risiko bagi warga.

Hingga berita ini ditulis, pihak Satu Kaltara masih berupaya meminta penjelasan dinas terkait mengenai pemasangan rambu tersebut, termasuk standar dan prosedur penempatan, kekuatan konstruksi, serta aspek keselamatan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan. (ryn)

× Advertisement
× Advertisement