TARAKAN – Pertalite masuk jeriken di SPBU biasanya cukup untuk memancing pertanyaan, siapa yang boleh membelinya, dan atas dasar apa? Di SPBU Tanjung Palas Hilir, Bulungan, Pertamina memastikan pengisian itu bukan transaksi sembarangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan telah memeriksa dokumen serta riwayat transaksi setelah aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jeriken pada Selasa (22/9/2026) menjadi perhatian masyarakat dan beredar di media sosial.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, BBM tersebut dibeli oleh dua penerima surat rekomendasi sektor perikanan. Masing-masing menerima 100 liter dan 200 liter Pertalite.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, kedua penerima masih memiliki alokasi pembelian. Hingga Kamis (24/9/2026), transaksi masing-masing masih berada dalam batas 400 liter per bulan.
โSetiap transaksi harus sesuai dengan surat rekomendasi. SPBU wajib memeriksa dokumen dan mencatat jumlah BBM yang disalurkan agar tetap dalam batas alokasi,โ ujar Edi.
Dengan ketentuan tersebut, jeriken bukan menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah transaksi BBM bermasalah. Yang diperiksa adalah siapa penerimanya, apakah memiliki surat rekomendasi, siapa penyalurnya, serta berapa volume BBM yang telah diambil.
Pelayanan kepada nelayan tersebut, kata Edi, dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Dokumen itu mencantumkan identitas penerima, penyalur yang ditetapkan, serta alokasi pembelian BBM.
Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Pertamina juga menjelaskan, konsumen dari sektor tertentu yang berhak dapat membeli BBM menggunakan wadah seperti jeriken, sepanjang memenuhi persyaratan dan membawa surat rekomendasi sesuai ketentuan.
Namun, aktivitas tersebut tetap menyisakan persoalan di sisi pengawasan publik. Bagi masyarakat yang hanya melihat proses pengisian di SPBU, jeriken yang dipenuhi Pertalite dapat terlihat sama dengan praktik pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dasar.
Karena itu, Pertamina meminta pengelola SPBU memperjelas pelayanan bagi konsumen pemegang surat rekomendasi. Keterangan mengenai dasar pelayanan diminta dipasang di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.
Pengelola SPBU juga diminta memastikan setiap transaksi diperiksa dan dicatat sesuai dokumen rekomendasi. Dengan begitu, penyaluran BBM kepada penerima tertentu dapat dibedakan secara terbuka dari pembelian yang tidak memenuhi ketentuan.
โKami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi penyaluran BBM. Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,โ kata Edi.
Pertamina mengimbau masyarakat yang menemukan persoalan terkait produk maupun layanan BBM untuk menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam. (rz)


