TARAKAN – Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan peredaran Etomidate di Tarakan. Namun, penetapan tersangka belum menjawab pertanyaan utama dalam perkara ini, untuk apa 60 cartridge dikuasai dan bagaimana peran masing-masing tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni kontraktor berinisial LSH alias AH alias AW serta dua perempuan berinisial DA dan CH. Status hukum mereka ditetapkan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) memastikan barang bukti yang diamankan positif mengandung Etomidate.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli membenarkan penetapan tersebut.
โKetiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan Labfor juga sudah keluar dan dinyatakan positif,โ ujar Rusli.
Kasus ini bermula dari penangkapan LSH pada 20 September 2026 di pinggir Jalan dr. Sutomo, Tarakan. Saat diperiksa, polisi menemukan satu cartridge yang diduga mengandung Etomidate.
Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi menggeledah kediaman LSH dan menemukan 59 cartridge bertanda TUX dengan berat bersih 147,3 gram.
Dengan satu cartridge yang ditemukan saat penangkapan, total barang bukti yang diamankan mencapai 60 cartridge.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada DA dan CH. DA diamankan di salah satu tempat hiburan malam (THM), sedangkan CH ditangkap di kediamannya.
Meski tiga orang telah menjadi tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci hubungan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami tujuan penguasaan puluhan cartridge itu, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk konsumsi pribadi ataupun kepentingan lain.
โUntuk penggunaan barangnya masih dalam proses penyidikan. Apakah untuk digunakan sendiri atau ada tujuan lain, itu masih didalami,โ kata Rusli.
Penyidik juga menelusuri asal-usul cartridge, termasuk proses pemesanan serta keterlibatan masing-masing tersangka. Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.
Polisi masih berupaya mengurai bagaimana 60 cartridge tersebut diperoleh dan untuk kepentingan apa barang itu dikuasai.
Atas perkara tersebut, ketiganya dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Rusli mengatakan, penyidikan masih berlangsung. Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga tersangka dilakukan.
โPemeriksaan masih berjalan, dan kalau ada perkembangan lain dari penyidikan akan kami sampaikan,โ pungkasnya. (rz)


