SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Tarakan

3.000 Warga Karang Anyar Perlu Perbarui Data Perlinsos, Baru 500 Terlayani

DESIL : Warga mengantre untuk mengurus pembaruan data Perlinsos di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Pelayanan dijadwalkan berakhir Jumat (16/10/2026).

TARAKAN – Sekitar 3.000 warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, diperkirakan membutuhkan pembaruan data Perlindungan Sosial (Perlinsos). Namun, hingga Kamis (15/10/2026), baru sekitar 500 warga yang datang, sementara pelayanan yang difasilitasi Dinas Sosial dijadwalkan berakhir Jumat (16/10/2026).

Lurah Karang Anyar Lendro Kurniawan mengatakan, pendataan menyasar warga yang membutuhkan pembaruan informasi kesejahteraan, termasuk mereka yang sebelumnya menerima bantuan sosial tetapi kini tidak lagi mendapatkannya setelah perubahan data desil.

“Informasi dari Dinas Sosial, perkiraannya sekitar 3.000 orang. Kemarin yang datang baru sekitar 500 orang. Kegiatan di Karang Anyar berlangsung dari Senin sampai Jumat. Setelah itu, Dinas Sosial melanjutkan kegiatan ke kelurahan lain,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Menurut Lendro, sebagian warga mempertanyakan status kesejahteraannya setelah tidak lagi menerima bantuan beras. Saat memeriksa data, mereka mendapati status desil berada pada kelompok 6 hingga 10, meskipun merasa kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan pengelompokan tersebut.

Warga yang merasa datanya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengisi formulir dan mengunggah foto kondisi rumah sebagai informasi pendukung.

Saksi Sebut Lausa Laida Tak Pernah Daftar Paket A, Sudirman : Tidak Pernah Ikut Ujian

“Kalau ada warga yang sebelumnya menerima bantuan beras, kemudian tidak lagi menerima, mereka bisa mengecek status desilnya. Kalau merasa datanya belum sesuai, diarahkan melakukan pembaruan data melalui aplikasi,” jelasnya.

Lendro menegaskan, kelurahan tidak memiliki kewenangan mengubah status desil secara langsung. Pengajuan warga akan diproses oleh instansi terkait dan tidak serta-merta menjamin perubahan desil maupun penerimaan kembali bantuan sosial.

Kendala lain dalam pelayanan adalah dokumen persyaratan yang belum lengkap. Sejumlah warga datang tanpa membawa dokumen yang diperlukan, meskipun informasi jadwal dan persyaratan telah disampaikan melalui grup WhatsApp RT.

“Kadang informasi berantai tidak tersampaikan secara lengkap, sehingga ada warga yang datang tanpa membawa dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, dokumen keluarga, buku rekening, dan bukti pembayaran listrik. Berdasarkan data kependudukan 2025, Karang Anyar memiliki sekitar 32.400 penduduk yang tersebar di 70 RT. Besarnya jumlah penduduk membuat koordinasi dengan pengurus RT diperlukan agar informasi pelayanan dapat menjangkau warga yang membutuhkan.

Dua Truk Terbalik, Pelindo Hanya Janjikan Penimbunan Jalan

Dengan baru sekitar 500 warga yang datang hingga sehari sebelum penutupan, kemungkinan pelayanan tambahan menjadi perhatian. Namun, keputusan mengenai perpanjangan atau kunjungan ulang petugas berada di tangan Dinas Sosial.

“Setelah dievaluasi, kalau memang masih diperlukan pendataan tambahan, mungkin bisa kembali lagi. Namun, kami belum bisa memastikan karena keputusan ada di Dinas Sosial,” tutupnya.

Warga yang merasa data kesejahteraannya belum sesuai diimbau memeriksa status desil dan mengikuti prosedur pembaruan data yang berlaku. Sementara itu, kepastian pelayanan lanjutan bagi warga yang belum terlayani masih menunggu evaluasi Dinas Sosial. (rz)

× Advertisement
× Advertisement