TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru merealisasikan sekitar Rp6,51 miliar dari target retribusi daerah sebesar Rp21 miliar hingga Oktober 2026. Menjelang akhir tahun anggaran, masih ada sekitar Rp14,49 miliar yang belum terealisasi, sementara sejumlah potensi aset dan jasa daerah disebut belum tergarap optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, realisasi retribusi daerah saat ini masih berada di angka 31 persen. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas menyisir potensi penerimaan di 14 organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi.
“Ya, tentunya hingga saat ini realisasi retribusi daerah kita masih di angka 31 persen dari target Rp21 miliar. Sebab itu juga, kita membentuk tim Satgas khusus untuk menyisir potensi-potensi yang ada, baik di tingkat OPD maupun sektor korporasi di lapangan,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Rendahnya realisasi tersebut menjadi tantangan bagi Pemprov Kaltara untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebelum tahun anggaran berakhir. Terlebih, Bapenda mengakui masih terdapat objek retribusi dan pemanfaatan aset daerah yang belum terdata secara rinci.
Menurut Datu, sejumlah OPD memiliki potensi penerimaan yang cukup besar, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Potensi itu mencakup jasa kepelabuhanan, pemanfaatan ruang laut, hingga penggunaan aset milik pemerintah daerah.
“Kami terus mengevaluasi 14 OPD ini. Masih ada potensi jasa dan aset daerah yang pemanfaatannya belum optimal terserap. Satgas kita turun langsung mendata objek-objek retribusi yang selama ini belum terdata dengan baik,” jelasnya.
Pendataan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi objek retribusi yang selama ini belum terinventarisasi secara maksimal. Namun, upaya itu juga menyoroti pentingnya pembenahan data aset dan pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah agar potensi penerimaan tidak terlewat.
Selain retribusi, Bapenda Kaltara menyasar kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah. Kendaraan milik perusahaan pertambangan, perkebunan, dan konstruksi yang beroperasi di Kaltara menjadi sasaran pendataan untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdaftar di Kaltara, Pemprov memberikan insentif berupa diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dan menggunakan pelat KU. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Kami akan memberikan diskon 50 persen pokok PKB untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi pelat KU. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Kami imbau perusahaan-perusahaan agar segera balik nama kendaraannya,” tegas Datu.
Langkah berikutnya menyasar pajak alat berat. Bapenda menargetkan pendataan Pajak Alat Berat (PAB) rampung pada akhir 2026 melalui sistem identifikasi digital berbasis barcode yang ditempelkan pada nomor rangka alat berat yang aktif beroperasi.
Sistem tersebut disiapkan untuk membantu identifikasi unit sekaligus meningkatkan akurasi pendataan objek pajak. Dengan begitu, pemungutan pajak diharapkan lebih terukur dan menyasar alat berat yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
“Pendataan alat berat kita targetkan tuntas tahun ini. Pemasangan barcode dilakukan agar penarikan Pajak Alat Berat lebih akurat, transparan, dan hanya menyasar unit yang aktif. Potensi penerimaan dari BBNKB dan Pajak Alat Berat ini sangat signifikan untuk mendongkrak PAD Kaltara,” pungkasnya. (rk)




