SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN HUKUM & KRIMINAL

Panen Sawit di Lahan Sendiri, Dihajar Perusahaan, Lapor Polisi Malah Berakhir di Penjara

DIHAJAR : Beginilah kondisi AA usai dihajar pihak perusahaan usai memanen sawitnya.

TANJUNG SELOR — Kasus hukum yang menimpa pria berinisial AA (48), seorang warga Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara kembali memantik sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan keadilan atas dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan yang dialaminya, AA justru harus mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka pencurian buah sawit di tanah miliknya sendiri.

Berdasarkan informasi pihak keluarga dan kuasa hukum korban, karut-marut persoalan ini bermula dari sengketa lahan antara warga dengan pihak korporasi sawit, PT Tunas Borneo Plantation (PT Borneo). Ratusan hektar lahan milik korban diketahui merupakan warisan orang tua korban, namun belakangan diklaim merupakan milik perusahaan.

Lahan tersebut, ungkap keluarga korban, telah digarap dan dikuasai warga sejak tahun 1997. Bahkan, tanah tersebut dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan resmi serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun secara sepihak dimasuki oleh perusahaan untuk ditanami sawit sekitar tahun 2012.

“Lahan itu milik orang tua kami. Ada surat-suratnya dan pajaknya dibayar sampai sekarang. Kami sudah melarang (perusahaan masuk ke lahan korban), tapi perusahaan tetap beraktivitas sampai sawitnya berbuah,” ungkap perwakilan keluarga korban, Andi Ismail.

Kata Ismail, upaya hukum sejatinya telah ditempuh pihak keluarga. Pada Maret 2026, kata dia, laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan telah mereka layangkan ke Polda Kaltara. Namun, laporan tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan progres hingga saat ini.

Pajak Dibayar di Luar Kaltara, Denny: Jangan Mau Menikmati Jalannya Saja

Ironisnya, puncak ketimpangan hukum dirasakan korban pada 11 Mei 2026 lalu. Saat itu, pihak keluarga berinisiatif memanen buah sawit di atas lahan mereka sendiri, lalu sekelompok orang yang diduga dari pihak perusahaan datang melakukan tindakan kekerasan pukul 15.00 Wita.

Korban, termasuk AA (48) dan anaknya AW (19) serta satu teman korban yang merupakan tukang panen berinisiaI S alami pemukulan di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, pihak perusahaan bahkan mengintimidasi korban dengan meminta rekaman video penganiayaan yang telah  diabadikan melalui rekaman video.

Sesaat setelah insiden tersebut, pihak keluarga langsung mendampingi korban untuk melaporkan aksi penganiayaan dan pengeroyokan ke polsek setempat. Kendati demikian, pihak perusahaan membalas dengan membuat laporan tandingan atas dugaan pencurian buah sawit di waktu dan tempat yang sama.

“Padahal, pihak keluarga memegang kuat bukti autentik berupa rekaman video detik-detik pemukulan brutal tersebut,” jelas Andi Ismail.

Celakanya lagi, proses hukum bergerak sangat cepat bagi pihak korban. AA kini ditahan di Mapolda Kaltara sebagai tersangka pencurian buah sawit. Pihak kepolisian berdalih bahwa penahanan dilakukan karena laporan dugaan pencurian dianggap telah memenuhi unsur, sementara laporan pengeroyokan dari pihak keluarga disebut masih memerlukan kelengkapan alat bukti video lebih lanjut.

BBM Dalam Negeri Kosong, Warga Perbatasan Beralih ke Malaysia

Menjawab hal ini, Kuasa Hukum korban, Hasbullah dan keluarga mempertanyakan profesionalisme penegak hukum. Mengapa laporan dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan yang diajukan warga berbulan-bulan lamanya tak kunjung ada kejelasan.

“Kita juga perlu tahu dan warga pun mulai pertanyakan yang mempertahankan hak atas tanahnya justru begitu cepat berhadapan dengan status tersangka dan penahanan?” tekannya.

Perkara ini memang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil. Namun, kata Hasbullah, publik mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh persoalan secara utuh, transparan, objektif, dan berimbang tanpa pandang bulu.

“Sebab keadilan seharusnya tidak bergantung pada siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Rakyat kecil juga berhak mendapatkan keadilan,” tegas Hasbullah. (rk)

GenBI Diajak Peka, Kekeringan dan Karhutla Jadi Tantangan Lingkungan
× Advertisement
× Advertisement