SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi Inspirasi Kaltara Tarakan

Properti Sulit Laku di Lelang KPKNL Tarakan, Kok Bisa?

SULIT : Beginilah suasana pelayanan di KPKNL Tarakan. Meski memiliki banyak kesulitan, petugas KPKNL juga punya sejumlah terobosan.

TARAKAN – Tanah dan bangunan masih menjadi objek yang cukup sulit terjual dalam pelaksanaan lelang di Kota Tarakan. Selain harganya, kondisi fisik properti hingga keberadaan penghuni yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan saat pengosongan aset menjadi pertimbangan calon pembeli sebelum mengajukan penawaran.

Pejabat Lelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Christina Dewi Sitompul mengungkapkan, hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak 217 lot lelang yang mencakup kendaraan serta tanah dan bangunan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelaksanaan lelang, sehingga objek yang ditawarkan kembali tetap dihitung sebagai lot baru.

“Kalau di Tarakan memang agak sulit menjual tanah dan bangunan. Kalau laku pun biasanya di sekitar harga limit, tidak bersaing seperti di kota besar yang penawarannya bisa naik cukup jauh,” kata Christina.

Menurutnya, salah satu tantangan dalam penjualan properti, khususnya aset kredit macet perbankan, adalah kondisi objek yang dilelang apa adanya. Tidak sedikit bangunan yang masih ditempati debitur ketika masuk dalam proses lelang. Situasi ini tentu membuat calon pembeli perlu mempertimbangkan langkahnya lebih lanjut.

“Kalau masih ada penghuninya, untuk pengosongan bisa membutuhkan proses dan biaya. Mungkin itu yang membuat sebagian calon pembeli mempertimbangkan kembali sebelum mengikuti lelang,” jelasnya.

Retribusi 14 OPD Dibidik, Target PAD Kaltara Rp21 Miliar

Berbeda dengan properti, kendaraan yang ditawarkan melalui lelang KPKNL Tarakan relatif lebih banyak diminati. Christina menyebut kendaraan tersebut kebanyakan merupakan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan.

Jangkauan calon pembelinya pun tidak terbatas pada masyarakat Tarakan. Peserta dari luar daerah juga dapat mengikuti lelang, sehingga peluang penjualan tidak hanya bergantung pada pasar lokal.

Untuk memperluas jangkauan informasi, KPKNL Tarakan memanfaatkan situs resmi lelang.go.id dan media sosial. Sistem lelang secara daring telah diterapkan sejak 2016, memungkinkan masyarakat mendaftar dan mengikuti penawaran tanpa harus datang langsung ke kantor KPKNL.

“Peserta lelang tidak wajib hadir di KPKNL. Pendaftarannya sudah melalui aplikasi, begitu juga proses penawarannya. Nanti masing-masing peserta bisa mengikuti melalui akun lelangnya,” ujar Christina.

Bagi peserta yang memenangkan lelang, pelunasan pembayaran wajib dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Setelah pembayaran dilunasi, kuitansi dapat diunduh melalui akun lelang dan digunakan sebagai dokumen untuk mengambil objek dari instansi atau pihak yang memiliki barang tersebut.

Kabut Asap Belum Usai, BMKG Deteksi Dua Titik Panas

Dalam pelaksanaannya, KPKNL yang melayani seluruh wilayah di Kaltara tidak menentukan sendiri barang yang akan dilelang. Proses lelang dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak pemilik atau pihak yang berwenang atas objek, dengan terlebih dahulu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap.

“Kalau ada permohonan dan dokumennya sudah sesuai, kami tetapkan lelangnya. Kalau belum sesuai, berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi,” kata Christina.

Sementara itu, Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan menjelaskan, mekanisme penilaian aset berbeda berdasarkan jenis barang yang akan dijual. Untuk kendaraan dinas yang termasuk BMN, nilai taksiran mengacu pada pedoman pemerintah yang digunakan panitia penjualan. Mekanismenya berbeda dengan penilaian tanah dan bangunan yang dapat melibatkan penilai pemerintah maupun penilai publik.

“Kendaraan yang merupakan BMN, nilai taksirannya sudah ada pedoman tersendiri. Di situ ada panduan untuk menentukan nilai kendaraan yang akan dijual,” kata Andri.

Adapun untuk tanah dan bangunan, pemohon lelang dapat menggunakan jasa penilai pemerintah atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran pemohon.

Lapas Nunukan Benahi Pelayanan, Komitmen Diuji di Lapangan

“Jadi tidak harus melalui KPKNL, ada pilihan menggunakan jasa penilai publik juga,” jelasnya.

Andri menambahkan, laporan penilaian memiliki masa berlaku yang berbeda sesuai jenis aset. Untuk kendaraan dan objek selain tanah dan bangunan, masa berlaku penilaian adalah enam bulan. Sementara itu, laporan penilaian tanah dan bangunan berlaku selama satu tahun.

Jika masa berlaku laporan berakhir, penilaian perlu diperbarui sesuai ketentuan sebelum objek kembali diproses. Kondisi administrasi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian kendaraan. Pajak kendaraan yang menunggak, misalnya, dapat memengaruhi nilai setelah dilakukan penyesuaian terhadap kondisi objek.

“Ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan. Misalnya pajak kendaraan mati berapa tahun, itu bisa menjadi faktor pengurang nilai,” ujarnya.

Andri menegaskan, KPKNL menjalankan fungsi penilaian sesuai kewenangannya serta menyelenggarakan proses lelang, bukan bertindak sebagai pemilik barang yang dijual. Karena itu, setelah pemenang menyelesaikan pembayaran, pengambilan objek dilakukan melalui instansi atau pihak yang memiliki barang tersebut.

“Jadi kalau sudah dapat kuitansi, tinggal mengambil ke kantor yang punya barang. Kalau punya Kejaksaan, ya tinggal ke Kejaksaan,” tutup Andri. (rz)

× Advertisement
× Advertisement