SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Nunukan

Lapas Nunukan Benahi Pelayanan, Komitmen Diuji di Lapangan

Kalapas Nunukan Dony Setiawan bersama Ketua Ombidsman RI Kaltara, Maria Ulfah.

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menyiapkan sejumlah pembenahan pelayanan publik, mulai dari fasilitas ramah disabilitas, mekanisme pengaduan, hingga peningkatan pemeriksaan kesehatan warga binaan. Namun, efektivitas perbaikan tersebut akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan.

Rencana pembenahan itu dibahas dalam konsultasi dan koordinasi Lapas Nunukan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan mengatakan, koordinasi dengan Ombudsman diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus menentukan aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.

“Koordinasi dan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami ingin memastikan masyarakat maupun warga binaan mendapatkan pelayanan yang jelas, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu pembenahan yang disiapkan adalah penyediaan sarana informasi dan fasilitas ramah disabilitas di bagian depan kantor. Fasilitas tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dengan kebutuhan aksesibilitas khusus ketika mengakses layanan di lapas.

Retribusi 14 OPD Dibidik, Target PAD Kaltara Rp21 Miliar

Lapas Nunukan juga berencana melengkapi gerai pengaduan sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, dan masukan. Pengaduan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut terhadap kekurangan pelayanan.

Namun, keberadaan saluran pengaduan perlu diikuti mekanisme penanganan yang jelas agar masyarakat tidak sekadar memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa laporan mereka ditindaklanjuti.

Pembenahan juga menyasar pelayanan kesehatan warga binaan. Donny menyatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan frekuensi pemeriksaan oleh tenaga kesehatan menjadi minimal empat kali dalam sepekan.

Peningkatan frekuensi pemeriksaan itu diharapkan memperkuat pemantauan kondisi kesehatan warga binaan dan memastikan kebutuhan pemeriksaan mendapat perhatian yang memadai.

Selain itu, Lapas Nunukan akan melengkapi informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Informasi mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, dan ketentuan lainnya akan diperjelas agar masyarakat lebih mudah memahami alur pelayanan.

Kabut Asap Belum Usai, BMKG Deteksi Dua Titik Panas

Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan juga menjadi bagian yang akan disempurnakan. Persyaratan, tata tertib, dan alur kunjungan perlu disampaikan secara terbuka sehingga keluarga warga binaan mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi sebelum datang ke lapas.

Menurut Donny, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administrasi. Pembenahan harus berdampak langsung terhadap kemudahan masyarakat mengakses layanan dan pemenuhan hak warga binaan.

“Kami berupaya agar setiap aspek pelayanan terus diperbaiki, mulai dari sarana dan prasarana, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan, hingga pelayanan kesehatan dan kunjungan. Harapannya, seluruh layanan di Lapas Nunukan semakin tertib, mudah dipahami, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Konsultasi dengan Ombudsman menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penerapan standar pelayanan publik di Lapas Nunukan. Meski demikian, keberhasilan pembenahan tersebut tidak cukup diukur dari kelengkapan fasilitas, informasi, maupun prosedur.

Pelaksanaan komitmen, tindak lanjut pengaduan, kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, serta konsistensi pelayanan kesehatan akan menjadi bagian penting untuk menilai apakah perubahan yang direncanakan benar-benar dirasakan masyarakat dan warga binaan. (ryn)

Berharap Mediasi, YS Dijemput Polisi Usai Tiga Kali Tak Wajib Lapor
× Advertisement
× Advertisement