NUNUKAN – Aktivitas perkebunan sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) yang masih berlangsung di wilayah Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan kembali dipertanyakan masyarakat. Bukan hanya soal Hak Guna Usaha (HGU) PT NJL seluas 19.974,130 hektare yang sudah dicabut pada tahun 2020, tapi juga soal kabar PT NJL kembali mengajukan permohonan HGU ‘baru’ ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
Dikonfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nunukan, Noor Arifin kembali mengingatkan, HGU perusahaan milik pemodal asing itu sudah tidak tercatat sebagai HGU aktif dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kantah Kabupaten Nunukan. HGU bernomor 01/Nunukan Barat atas nama PT NJL itu, kata Noor Arifin, telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/2016.
“Di aplikasi kami sudah dimatikan terkait HGU itu. Sejak 2020 hingga sekarang belum kami temukan terkait HGU PT NJL di KKP kami,” ungkap Noor, Kamis (8/10/2026).
Pembatalan tersebut juga berkaitan dengan rangkaian putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatalan HGU itu ternyata tak berdampak di lapangan. Pasalnya, perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang dijalankan oleh FCB Management Sdn Bhd asal Malaysia itu masih beraktivitas seperti biasa.
Fakta aktivitas yang diduga ilegal ini semakin menguat setelah Kantah Kabupaten Nunukan melakukan ekspos atas permohonan pengukuran lahan baru yang diajukan PT NJL baru-baru ini. Temuan paling mencolok adalah saat petugas Kantah Kabupaten Nunukan menemukan tanaman kelapa sawit yang diduga sudah ditanam sejak lama dan diambil buahnya untuk kepentingan bisnis.
“Saya yakin (ditanam lama dan dimanfaatkan PT NJL) karena yang baru dimohonkan untuk HGU, itu yang dikerjakan mereka selama ini. Karena terlihat pohonnya sudah berukuran besar. Tidak mungkin pohon itu baru ditanam,” ujarnya.
Temuan tersebut lantas menimbulkan pertanyaan mengenai dasar PT NJL tetap menjalankan aktivitas perkebunan setelah HGU lama dibatalkan. Namun, Noor mengatakan, aktivitas perkebunan tidak semata-mata bergantung pada HGU, perusahaan juga wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan(IUP).
“Kalau pun masih beraktivitas, kita tidak tahu apakah dasarnya menggunakan IUP atau tidak. Itu bisa di cek, dan kewenangannya berada pada Pemda yang mengurus persoalan IUP,” katanya.
Selain persoalan izin, Noor menjelaskan, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas perkebunan juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan kegiatan secara berkala. Laporan itu disampaikan setiap enam bulan dan biasanya diberikan kepada instansi terkait, termasuk dalam bentuk tembusan. Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan pernah mendapatkan laporan tersebut, atau setidaknya tembusan dari perusahaan terkait?
“Selama ini belum pernah kami terima pelaporan tersebut. Tapi kita tidak tahu apakah ada pelaporan ke Dinas Perkebunan, karena dasar dia tetap beroperasi kemungkinan berdasarkan IUP. Jika iya, kewenangannya ada pada Dinas Perkebunan,” jelasnya.
KANTOR PERTANAHAN PAPARKAN FUNGSI HGU, PT NJL BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Noor mamaparkan, bagi perusahaan, HGU memiliki fungsi penting sebagai dasar pengamanan aset. HGU, kata dia, juga dapat berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan, termasuk pengajuan pinjaman modal.
“Jika terlibat suatu masalah, HGU tersebut dapat memberikan ruang untuk BPN memberikan mediasi dalam penyelesaian masalah. Namun jika tidak mengantongi HGU, BPN tidak punya dasar untuk memberikan perlindungan dalam konteks hak atas tanahnya,” jelas Noor.
Soal PT NJL kembali mengajukan permohonan pengukuran lahan baru seluas 2.924 hektare kepada pemerintah pusat, Noor kembali menekankan, Kantah Kabupaten Nunukan hanya menerima penugasan untuk melakukan ekspos terkait permohonan tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah pusat mengenai permohonan HGU baru tersebut.
Kantah Kabupaten Nunukan juga belum mengetahui; apakah lahan 2.924 hektare yang diajukan merupakan bagian dari HGU lama seluas 19.974,130 hektare atau berada di luar areal tersebut. Juga belum diketahui publik, apakah lahan yang diajukan hanya sesuai dengan IUP, sekira 2.925 hektare atau lebih?
“Kalau memang sudah disetujui, akan ada tembusan kepada kami. Sampai sekarang belum ada tembusan, berarti belum ada putusan,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, persoalan utama yang masih perlu diperjelas bukan hanya status HGU lama yang telah dibatalkan, tetapi juga dasar perizinan aktivitas perkebunan PT NJL selama ini. Termasuk status IUP dan laporan kegiatan perusahaan setiap enam bulan.
Temuan tanaman sawit yang sudah berukuran besar juga menjadi salah satu indikasi bahwa aktivitas perkebunan masih berlangsung di lapangan, sementara HGU lama perusahaan sudah tidak lagi tercatat dalam sistem Kantah Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, dari pantauan media ini di laman www.kab-nunukan.atrbpn.go.id, media ini mendapati upaya Kantah Kabupaten Nunukan melakukan ekspose berkas permohonan HGU PT NJL yang dilakukan secara daring. Upaya ini dipimpin langsung Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama staf Kantah Kabupaten Nunukan pada Rabu (7/10/2026) lalu.
Media ini pun mencoba mendapatkan informasi penting dari upaya permohonan HGU baru kepada manajemen PT NJL. Upaya ini merupakan bagian dari tahapan permohonan hak atas tanah, yaitu memastikan data dan dokumen permohonan telah dikaji secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat dihubungi, manajemen PT NJL belum memberikan tanggapannya. (ryn)




