SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Bulungan Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bulungan, Pemasok di Tarakan Diburu

AKSI : Aksi penangkapan dua tersangka kasus dugaan peredaran sabu di kawasan pesisir Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

BULUNGAN – Penangkapan dua pria di kawasan pesisir Kabupaten Bulungan membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah. Sebanyak 70 paket sabu dengan berat total 11,76 gram diamankan, sementara sosok yang disebut sebagai pemasok di Kota Tarakan masih diburu dalam pengembangan kasus.

Dua tersangka berinisial Ri, 38, dan Ar, 28, ditangkap di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, sekitar pukul 00.10 WITA. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di sekitar kawasan wisata Pantai Kelapa.

Kasat Narkoba Polresta Bulungan AKP Made Galih Arta Wiguna mengatakan, tim operasional bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Saat menggeledah Ri, petugas menemukan 68 paket kecil dan dua paket sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Pantai Kelapa. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ri, petugas menemukan 68 paket kecil dan dua paket sedang siap edar,” ungkap Made Galih.

Selain sabu seberat 11,76 gram, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta satu gunting berbahan stainless.

Retribusi 14 OPD Dibidik, Target PAD Kaltara Rp21 Miliar

Dalam pemeriksaan awal, Ri mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial En yang berdomisili di Tarakan. Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan jalur pasokan narkotika dari Tarakan ke wilayah Bulungan.

Made Galih menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi akan menelusuri pihak yang diduga memasok sabu tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kasus yang ditangani saat ini tidak akan terhenti pada dua eksekutor lapangan ini saja. Perlu kita tindak lanjuti hingga yang di Kota Tarakan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, peran En dalam perkara ini masih perlu dipastikan melalui penyidikan. Pengungkapan identitas pemasok, asal barang, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kabut Asap Belum Usai, BMKG Deteksi Dua Titik Panas

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga kawasan pesisir, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mempersempit ruang gerak pengedar sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas. (rk)

× Advertisement
× Advertisement