TARAKAN – Pemasangan speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, menuai keluhan warga. Fasilitas yang dimaksudkan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan itu berada di akses yang digunakan ambulans menuju RSUD dr. H. Jusuf SK.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan polisi tidur, melainkan ketepatan lokasi dan spesifikasi teknisnya. Di tengah upaya mencegah balap liar dan kecelakaan lalu lintas, muncul pertanyaan mengenai dampak fasilitas tersebut terhadap kendaraan yang membawa pasien dalam kondisi darurat.
Satlantas Polres Tarakan menyebut pemasangan speed bump berkaitan dengan aktivitas balap liar dan kebiasaan pengendara memacu kendaraan untuk mengejar pergantian lampu lalu lintas.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, kawasan Ladang beberapa kali digunakan untuk balap liar. Selain itu, pengendara yang melintas kerap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Kalau saya melihat dari pandangan saya, speed bump ini dipasang karena beberapa kali Ladang itu digunakan untuk balap-balap liar. Kemudian, kebanyakan orang yang lewat situ juga orang yang mengejar lampu merah dengan laju kendaraan yang kencang,” kata Ardi.
Keberadaan sekolah Muhammadiyah di sekitar lokasi juga menjadi pertimbangan. Menurut Ardi, arus kendaraan pada pagi dan siang hari masih cukup ramai sehingga pengendalian kecepatan dinilai perlu dilakukan.
“Di dalam itu juga ada sekolah Muhammadiyah. Pada jam-jam rawan, pagi dan siang, kendaraan juga masih lumayan banyak yang laju. Kalau kita hanya menaruh petugas, rasanya agak kurang,” ujarnya.
Satlantas Polres Tarakan, kata Ardi, juga rutin menggelar patroli blue light setiap hari, termasuk pada malam hari. Kawasan Ladang menjadi salah satu lokasi yang dipantau karena berpotensi digunakan untuk balap liar.
“Blue light patrol itu dilaksanakan tujuh kali 24 jam. Maksudnya, setiap malam dan setiap hari dilaksanakan. Salah satu tempatnya ya kawasan Ladang,” tuturnya.
Namun, upaya mengendalikan kecepatan kendaraan tersebut menyisakan persoalan yang belum terjawab, yakni apakah penempatan dan bentuk polisi tidur di Jalan Halmahera telah mempertimbangkan kebutuhan ambulans yang melintas menuju rumah sakit.
Ardi menjelaskan, Jalan Halmahera merupakan jalan umum, bukan jalur khusus yang diperuntukkan bagi ambulans. Meski demikian, ia menyebut pemasangan speed bump dapat dievaluasi.
“Kalau berbicara jalur evakuasi, berarti jalur itu khusus untuk evakuasi ambulans. Ini jalan umum, bukan jalur khusus ambulans,” jelasnya.
Ia menyarankan persoalan teknis pemasangan fasilitas tersebut dikonfirmasi kepada pejabat Dinas Perhubungan yang membidangi masalah itu.
Sementara itu, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Tarakan IPTU Priati Ningsih Nasir mengatakan, pemasangan alat pembatas kecepatan di kawasan Ladang berkaitan dengan kondisi keselamatan lalu lintas. Wilayah tersebut disebut rawan kecelakaan dan beberapa kali digunakan untuk balap liar.
“Pertimbangannya, kawasan Ladang merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan juga digunakan untuk balap liar. Di sekitar lokasi terdapat sekolah, sehingga kecepatan kendaraan perlu dikendalikan,” kata Priati.
Ia menambahkan, rambu peringatan batas kecepatan yang telah tersedia belum sepenuhnya dipatuhi pengendara. Sebagian pengendara masih memacu kendaraan saat berusaha mengejar pergantian lampu lalu lintas.
“Sudah ada rambu peringatan kecepatan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak mengindahkannya. Ada pengendara yang tetap melaju kencang ketika mengejar lampu lalu lintas dari kuning menuju merah. Hal seperti ini dapat memicu kecelakaan,” ujarnya.
Priati menegaskan, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan oleh warga maupun pihak pribadi. Penentuan lokasi dan spesifikasinya harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
“Pemasangan alat pembatas kecepatan harus mengikuti aturan teknis. Fasilitas ini dapat dipertimbangkan di kawasan sekolah atau daerah rawan kecelakaan, tetapi penempatannya tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Ketentuan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023, yang menggantikan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Permenhub Nomor 14 Tahun 2021.
Hingga kini, persoalan teknis pemasangan polisi tidur di Jalan Halmahera belum terjawab. Penjelasan mengenai pihak yang memasang, dasar penentuan lokasi, serta kesesuaian bentuk dan ukurannya masih diperlukan dari Dinas Perhubungan Tarakan.
Evaluasi menjadi penting agar upaya menekan balap liar dan kecelakaan tidak mengabaikan kebutuhan pengguna jalan lainnya. Terlebih, akses tersebut digunakan ambulans menuju RSUD dr. H. Jusuf SK, yang melayani pasien dengan kebutuhan penanganan medis.
Tujuan mengendalikan kecepatan kendaraan dan menjaga keselamatan pengguna jalan perlu berjalan beriringan. Karena itu, ketepatan pemasangan fasilitas tersebut menjadi hal yang perlu dipastikan, bukan sekadar mengandalkan alasan bahwa Jalan Halmahera merupakan jalan umum. (rz)




