SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Bulungan

Retribusi 14 OPD Dibidik, Target PAD Kaltara Rp21 Miliar

Sekprov Kaltara Denny Harianto

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membidik potensi retribusi di 14 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan target penerimaan retribusi sekitar Rp21 miliar pada 2026, efektivitas pemungutan di setiap perangkat daerah menjadi salah satu hal yang perlu dibuktikan.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, sejumlah perangkat daerah memiliki potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.
“Retribusi 14 perangkat daerah memiliki peluang untuk memperkuat PAD jika dikelola secara optimal,” kata Denny.

Menurutnya, penggalian potensi retribusi perlu dilakukan oleh setiap perangkat daerah yang memiliki kewenangan pemungutan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber penerimaan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, target penerimaan retribusi daerah pada 2026 ditetapkan sekitar Rp21 miliar. Namun, besaran realisasi penerimaan dan kontribusi masing-masing OPD belum diungkapkan dalam keterangan tersebut. “Potensi retribusi di 14 perangkat daerah ini akan kita genjot untuk memperkuat penerimaan daerah,” ujarnya.

Optimalisasi retribusi menjadi salah satu upaya Pemprov Kaltara memperkuat kemandirian fiskal. Namun, pencapaian target tersebut bergantung pada kemampuan masing-masing OPD mengidentifikasi objek retribusi, mengoptimalkan pemungutan, serta memastikan penerimaan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Kabut Asap Belum Usai, BMKG Deteksi Dua Titik Panas

Di sisi lain, Pemprov Kaltara juga memperkuat penagihan pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) yang menyasar potensi pajak di kabupaten dan kota.

Dua sektor yang menjadi perhatian ialah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Alat Berat. Pemprov mendorong perusahaan yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah agar melakukan mutasi ke pelat nomor KU.

“Perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah kita harapkan dapat segera melakukan mutasi ke pelat KU, jadi kewajiban pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Upaya mengoptimalkan retribusi dan penagihan pajak tersebut diharapkan memperluas penerimaan daerah. Meski demikian, capaian kebijakan ini nantinya perlu dilihat dari realisasi penerimaan, bukan semata-mata besarnya target yang ditetapkan. (rk)

Lapas Nunukan Benahi Pelayanan, Komitmen Diuji di Lapangan
× Advertisement
× Advertisement