NUNUKAN – Proses deportasi warga negara Pakistan, Wasim An Ul Haq, sempat terkendala setelah maskapai Emirates menolak mengangkutnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Imigrasi Nunukan akhirnya mengalihkan penerbangan menggunakan Qatar Airways agar pemulangan warga asing tersebut tetap berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, deportasi Wasim dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-021 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Wasim dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam proses pemulangan, Wasim semula dijadwalkan berangkat menggunakan penerbangan Emirates EK-0600. Namun, maskapai tersebut mensyaratkan persetujuan Emirates Group Security di kantor pusat untuk mengangkut penumpang yang menjalani proses deportasi.
Menghadapi kendala tersebut, petugas Imigrasi Nunukan berkoordinasi dengan pihak imigrasi bandara untuk mencari alternatif penerbangan. Setelah memeriksa ketersediaan tiket, pemulangan Wasim dialihkan menggunakan Qatar Airways.
Sebelum keberangkatan, petugas menyelesaikan administrasi, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan dan peneraan izin keluar. Petugas juga mendampingi Wasim hingga masuk ke pesawat untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
Adrian mengatakan, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dari penegakan hukum keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai dengan dokumen serta izin yang dimiliki. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam konteks pengawasan orang asing, penanganan terhadap setiap dugaan pelanggaran perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan, kelengkapan dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adrian. (ryn)




