TANJUNG SELOR – Nasib Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida sedang dipertaruhkan di meja hijau. Pada persidangan ketiga yang digelar pada Senin (12/10/2026) lalu, sidang tersebut kabarnya harus berjalan tegang dari biasanya.
Tensi ketegangan terlihat saat salah seorang saksi kunci dalam kasus ini dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim terkait dugaan rekayasa administrasi di balik penerbitan ijazah Paket A milik Lausa Laida. Dia adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless, Sudirman.
Di dalam keterangannya, Sudirman menyebut, status Lausa di lembaganya tak ubahnya peserta didik ‘siluman’. Politisi Partai Gerindra itu, kata Sudirman, tidak pernah mendaftar secara langsung, juga tidak pernah menyentuh ruang kelas, apalagi mengikuti ujian kesetaraan.
“Saya sendiri mengakui bahwa Lausa Laida ini tidak pernah mendaftarkan diri, tidak pernah mengikuti pembelajaran, dan tidak pernah mengikuti ujian. Ia pun tidak pernah mengikuti ujian dalam kelas apalagi kesetaraan,” aku Sudirman yang disambut riuh peserta sidang.
Pengakuan Sudirman tersebut tentu saja mengundang pertanyaan publik, mengapa bisa selama ini Lausa Laida percaya diri memiliki ijazah asli meski publik meragukannya? Puncaknya, saat ditanya mengenai asal-usul angka dalam lembar hasil ujian Lausa Laida, Sudirman tanpa ragu menyebut nilai tersebut murni lahir dari imajinasi dan perkiraan terdakwa, bukan dari lembar jawaban.
“Perlu kita ketahui bahwa dari segi proses belajar dan ujian saudara Lausa tidak mengikuti, jadi saya buat nilainya berdasarkan perkiraan,” katanya.
Kejanggalan makin terungkap saat Sudirman menyebut, proses pendaftaran Lausa Laida di PKBM Endless dilakukan melalui perantara yang identitasnya bahkan tidak diketahui oleh pihak pengelola. Tak hanya itu, rekam jejak data Lausa Laida juga tercatat di lembaga pendidikan lain, yakni PKBM Ba’ats Darif, dengan histori input data pada rentang tahun 2019 hingga 2021–2022.
Menanggapi keterangan Sudirman yang terkesan memojokkan kliennya, Penasihat Hukum Lausa Laida, Fadly menyanggahnya. Fadly menyebut, ada jurang pemisah yang lebar antara dokumen formal yang diterbitkan PKBM dengan realitas yang dialami oleh kliennya.
“Terhadap adanya administrasi dan inkonsistensi, nilai yang dimuat dalam dokumen itu hanya perkiraan. Tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah ada realisasi. Faktanya tidak seperti itu,” tutur Fadly usai sidang.
Fadly juga menyoroti kebingungan saksi terkait status keanggotaan Lausa Laida yang terus berubah-ubah di dalam catatan administrasi, mulai dari klaim ‘mengundurkan diri’ hingga skenario minta dikeluarkan. Menurutnya, Lausa justru menjadi korban pencatutan nama dalam daftar peserta didik tanpa persetujuan pribadi.
“Keterangan LL (Lausa Laida) sendiri, ia mempertanyakan kenapa data Pak LL ada di situ. LL juga bilang, “Kalau ada data saya di situ, keluarkan saya. Saya tidak pernah daftar di situ,” tambah Fadly.
Fadly pun mendesak majelis hakim untuk membongkar siapa sosok aktor intelektual di balik kasus ini. Sosok tersebut diketahui memasukkan data administrasi Lausa secara sepihak hingga menerbitkan dokumen kelulusan bodong tersebut.
Meski pengakuan saksi dan pembelaan terdakwa membuat jalannya persidangan berlangsung tegang, Majelis Hakim tetap menegaskan seluruh fakta masih akan diuji bersama barang bukti lainnya pada persidanganya selanjutnya. Sidang tersebut akan digelar pada Senin (19/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rk)




