SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Hukum & Kriminal Tarakan

Pesan Vespa Lewat Mantan Sales, Warga Tarakan Rugi Rp64,8 Juta

DITANGKAP : Tersangka SE (34), ditangkap petugas Polres Tarakan bersama jajaran kepolisian di Jakarta Timur setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit

TARAKAN – Kepercayaan terhadap penjual yang dikenal melalui siaran langsung TikTok berujung kerugian Rp64,8 juta. Seorang warga Tana Tidung yang bekerja di Tarakan gagal mendapatkan Vespa Piaggio Sprint S setelah mentransfer uang kepada mantan sales dealer di Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, terduga pelaku berinisial SE (34) telah diamankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penipuan pembelian sepeda motor tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban menonton siaran langsung TikTok SE yang saat itu masih bekerja sebagai sales di salah satu dealer Piaggio. Korban kemudian menyimpan nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam siaran tersebut.

Beberapa bulan kemudian, korban menghubungi SE untuk membeli motor setelah memiliki cukup uang. Namun, saat transaksi berlangsung, SE ternyata sudah tidak lagi bekerja di dealer karena tidak memenuhi target penjualan.

Meski demikian, SE tetap menawarkan kendaraan seolah-olah masih memiliki akses menjual motor dari dealer tersebut. Korban kemudian mentransfer Rp60 juta untuk pembelian Vespa dan Rp4,8 juta untuk ongkos pengiriman ke rekening pribadi SE.

Retribusi 14 OPD Dibidik, Target PAD Kaltara Rp21 Miliar

“Korban percaya karena menganggap dia masih sales yang bekerja di dealer tersebut,” kata Reginald.

Setelah menerima uang, SE masih berkomunikasi dan menyampaikan bahwa kendaraan serta dokumennya sedang diproses. Korban menunggu sekitar satu bulan sebelum akhirnya nomor WhatsApp-nya diblokir. Motor yang telah dibayar pun tidak pernah diterima.

Dari pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, dan judi online. Keluarga SE disebut sedang berupaya mengembalikan kerugian korban.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, penyidik mencocokkan bukti percakapan WhatsApp dan transfer dari korban, serta mengonfirmasi status pekerjaan SE kepada pihak dealer. Dealer membenarkan SE pernah bekerja di sana selama sekitar enam bulan, tetapi sudah keluar sebelum transaksi dilakukan.

Polisi memastikan upaya pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum. SE telah dibawa ke Tarakan pada Rabu (7/10/2026) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kabut Asap Belum Usai, BMKG Deteksi Dua Titik Panas

“Pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan perkara. Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur,” tegas Reginald. (rk)

× Advertisement
× Advertisement