NUNUKAN – Sebanyak 139 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia harus duduk jongkok di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kamis (15/10/2026), sambil menunggu panggilan untuk diangkut ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai tempat penampungan sementara. Pemandangan tersebut memunculkan sorotan terhadap perlakuan dan kondisi yang harus dijalani para deportan setibanya di Tanah Air, setelah dipulangkan dari negeri jiran.
Para deportan yang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Papar dan DTI Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, tiba melalui jalur laut dari Pelabuhan Ferry Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Situasi ini menjadi perhatian karena para deportan, yang sebagian merupakan pekerja migran, baru saja menjalani proses pemulangan setelah menghadapi berbagai persoalan keimigrasian di Malaysia.
Posisi duduk jongkok saat menunggu panggilan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kenyamanan dan kelayakan proses penerimaan para deportan. Terlebih, rombongan tersebut terdiri atas orang dewasa hingga anak-anak yang membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan para deportan diminta menunggu dalam posisi tersebut, termasuk apakah terdapat keterbatasan tempat duduk atau kendala dalam pengaturan proses pemindahan menuju rusunawa.
Berdasarkan data deportasi, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi daerah asal terbanyak, yakni 57 orang. Berikutnya, Sulawesi Selatan dengan 53 orang. Selebihnya berasal dari sejumlah daerah lain, termasuk Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP3MI Kaltara, Sarni mengatakan, kedatangan para deportan dijadwalkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan. Sejumlah instansi terkait turut dilibatkan untuk mengoordinasikan proses penerimaan dan penanganan lanjutan.
Instansi tersebut meliputi BP3MI Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Polres Nunukan, serta instansi terkait lainnya.
“Kasusnya beragam, mulai dari masuk ke Malaysia secara ilegal, tidak memiliki paspor, paspor hilang, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Terdapat pula deportan yang tercatat terkait kasus pidana,” kata Sarni, Kamis (15/10/2026).
Dari total 139 deportan, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dewasa dan 30 orang perempuan dewasa. Sementara itu, terdapat 14 anak laki-laki dan dua anak perempuan dalam rombongan tersebut.
Keberadaan anak-anak di antara para deportan turut menjadi perhatian dalam proses penanganan setelah kedatangan. Selain pemeriksaan keimigrasian dan pendataan, kelompok rentan seperti anak-anak perlu mendapat perhatian sesuai kebutuhan mereka selama berada di penampungan.
Pemulangan 139 WNI tersebut kembali memperlihatkan persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di Malaysia, mulai dari masalah dokumen perjalanan hingga pelanggaran izin tinggal.
Namun, proses pemulangan tidak berhenti pada kedatangan di pelabuhan. Penanganan yang layak, tertib, dan manusiawi juga menjadi bagian penting dalam memastikan para deportan dapat melalui tahapan pemeriksaan dan pemulangan ke daerah asal. (ryn)




