TARAKAN – Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi online, terutama membeli kendaraan atau barang bekas melalui media sosial. Identitas penjual, kepemilikan barang, dan rekening tujuan pembayaran harus dipastikan sebelum mentransfer uang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Katon Aji Pangestu mengingatkan, pembeli kendaraan baru agar melakukan pembayaran ke rekening resmi perusahaan, bukan rekening pribadi sales. Status pekerjaan penjual dan keabsahan transaksi perlu dikonfirmasi langsung kepada dealer melalui saluran resmi.
Imbauan ini berkaca dari kasus dugaan penipuan pembelian Vespa senilai Rp64,8 juta yang dialami warga Tarakan. Dalam kasus tersebut, uang dikirim ke rekening pribadi seseorang yang mengaku masih bekerja sebagai sales dealer.
“Kalau membeli kendaraan baru, pembayaran seharusnya masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening sales,” ujar Katon.
Kewaspadaan juga diperlukan saat membeli barang bekas melalui platform jual beli. Salah satu modus yang perlu diwaspadai ialah penipuan segitiga, ketika pelaku mempertemukan pemilik barang dengan calon pembeli, tetapi mengatur komunikasi dan pembayaran agar uang masuk ke rekeningnya sendiri.
Dalam modus tersebut, pembeli dan pemilik barang sama-sama tidak menyadari skema yang dijalankan pelaku. Karena itu, transaksi cash on delivery (COD) pun tidak otomatis menjamin keamanan.
“Kalau COD, tanyakan dengan jelas barang itu milik siapa dan siapa yang berhak menjualnya. Jangan hanya memastikan barangnya ada. Identitas orang yang bertransaksi dan tujuan pembayarannya juga harus jelas,” tegasnya.
Katon juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap harga yang jauh di bawah pasaran dan tidak terburu-buru mentransfer uang. Pemeriksaan rekening melalui layanan yang tersedia serta aplikasi identifikasi nomor telepon dapat menjadi informasi tambahan, tetapi tidak menjamin seseorang bebas dari risiko penipuan.
Menurutnya, penanganan kasus penipuan online memiliki tantangan karena terduga pelaku bisa berada di luar daerah, memutus komunikasi, atau memblokir nomor korban. Penyelidikan membutuhkan penelusuran identitas, aliran dana, dan koordinasi dengan kepolisian di wilayah terkait.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera mengamankan bukti percakapan, nomor telepon, bukti transfer, dan informasi rekening penerima untuk membantu proses penelusuran. (rz)




