NUNUKAN – Uang tunai 42.100 ringgit Malaysia (RM) ditemukan polisi saat menggeledah rumah seorang perempuan berinisial T (33) dalam pengungkapan kasus narkotika di Nunukan. Selain uang tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 81,2 gram dari dua orang yang kini menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan pada Sabtu (10/10/2026). Polisi mengamankan T setelah lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial AI (35) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai sabu di sebuah rumah.
Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas mengamankan AI dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari lokasi itu, polisi menemukan 33 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 74,07 gram.
“Barang bukti itu terdiri atas 19 bungkus ukuran sedang dan 14 bungkus ukuran kecil yang disimpan dalam tas kecil berwarna merah di atas seng rumah,” ujar Idris, Selasa (13/10/2026).
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp3.305.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan pengemasan atau konsumsi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari T. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan perempuan itu.
Sekitar pukul 15.45 Wita, petugas mengamankan T di kawasan Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah T di Jalan Tanjung, RT 011, Kelurahan Nunukan Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah plastik klip kosong transparan dan uang tunai sebesar RM42.100 atau 42.100 ringgit Malaysia. Polisi masih mendalami kaitan uang tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran sabu.
Penyelidikan berlanjut ke rumah lain yang ditempati T di kawasan Perumahan KPN Griya Sejahtera Permai, RT 004, Kelurahan Nunukan Selatan. Sekitar pukul 18.20 Wita, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Di rumah itu, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,13 gram yang disimpan di bawah kulkas. Dengan temuan tersebut, total sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai sekitar 81,2 gram bruto.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam, alat penjepit berbahan stainless, sendok sabu, wadah plastik, tas ransel, satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih, serta sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna hitam.
Meski sejumlah barang telah diamankan, polisi masih mendalami asal-usul sabu, dugaan keterlibatan masing-masing orang, serta kaitan uang tunai dan kendaraan yang disita dengan perkara tersebut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Idris mengatakan penyidik masih perlu menelusuri hubungan antara barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi dan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Polisi masih perlu mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang, asal-usul narkotika, serta kaitan uang tunai dan kendaraan yang turut diamankan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut,” pungkasnya. (ryn)




