KALTARATARAKAN

Lima Kendaraan Rampasan Kejari Tarakan Laku, Negara Kantongi Rp184,6 Juta

TARAKAN – Lelang enam kendaraan rampasan negara yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan berakhir dengan hasil positif. Lima kendaraan berhasil terjual dengan nilai penawaran di atas harga limit, sementara satu unit Daihatsu Xenia KU 1443 SC belum menemukan pembeli. Dari lelang tersebut, negara memperoleh Rp184.622.000 yang seluruhnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Tarakan Aditya Dwi Djayanto mengatakan, seluruh lima kendaraan yang terjual mendapatkan penawaran melampaui nilai limit yang telah ditetapkan. Sementara Xenia tidak mendapatkan satu pun penawaran.

“Untuk lelang kali ini ada enam lot kendaraan. Lima kendaraan laku terjual dan satu tidak ada penawaran. Seluruh kendaraan yang terjual mendapatkan harga di atas nilai limit,” kata Aditya.

Lima kendaraan yang terjual terdiri dari Toyota Avanza Type E M/T silver metalik KU 1292 NC, Honda Beat KU 3971 GU, Honda Scoopy KU 2915 IN, Honda Beat warna ungu sesuai STNK berwarna hitam, serta Honda Scoopy merah-hitam KU 5662 GN.

Nilai limit Toyota Avanza KU 1292 NC ditetapkan Rp145.703.000. Kemudian Honda Beat KU 3971 GU Rp8.779.000, Honda Scoopy KU 2915 IN Rp12.945.000, Honda Beat warna ungu Rp10.049.000, dan Honda Scoopy KU 5662 GN Rp7.146.000. Sementara nilai limit Daihatsu Xenia KU 1443 SC tidak tercantum dalam rekapitulasi yang disampaikan Kejari Tarakan.

Aditya menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Barang tersebut pada dasarnya merupakan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sehingga statusnya merupakan barang rampasan negara. Barang tersebut bersumber dari perkara pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Aditya, minat masyarakat terhadap lelang kali ini juga mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Hal tersebut terlihat dari jumlah peserta yang mengikuti proses penawaran.

“Terdapat peningkatan minat peserta yang cukup signifikan untuk mengikuti lelang jika dibandingkan pelaksanaan lelang sebelumnya. Untuk kendaraan yang tidak laku, tidak ada kendala,” katanya.

Daihatsu Xenia yang belum terjual dipastikan kembali masuk proses lelang. Namun, jadwalnya masih menunggu petunjuk pimpinan. Penentuan nilai limit berikutnya juga akan dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Untuk limit kami akan koordinasikan dengan pihak KPKNL yang berwenang untuk melakukan penilaian,” ujar Aditya.

Sembari menunggu lelang berikutnya, Xenia tersebut tetap berada dalam pengamanan dan pengelolaan Kejari Tarakan. Sebelum dilelang, kendaraan-kendaraan rampasan terlebih dahulu diservis untuk memastikan calon peserta dapat melihat kondisi fisiknya.

“Untuk kondisi fisik kami sudah melakukan servis sebelum melakukan lelang agar masyarakat tidak merasa kecewa. Sedangkan kelengkapan administrasi dalam kondisi apa adanya,” jelasnya.

Kelengkapan dokumen setiap kendaraan berbeda. Sebagian dilengkapi STNK dan dokumen pendukung lainnya, sedangkan sebagian lainnya tidak memiliki STNK. Calon peserta juga diberi kesempatan memeriksa langsung kendaraan yang dipajang di halaman Kantor Kejari Tarakan sebelum lelang.

Proses lelang dilakukan melalui KPKNL menggunakan situs resmi lelang.go.id. Pengumuman juga disebarluaskan melalui koran, website, media sosial, hingga pemasangan spanduk agar dapat diketahui masyarakat luas.

Peserta wajib mengikuti mekanisme lelang, termasuk menyetorkan uang jaminan sebelum mengajukan penawaran. Kendaraan yang dimenangkan dapat diambil setelah proses pelunasan selesai. Untuk proses balik nama, Kejari Tarakan menyebut mekanismenya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Aditya mengimbau, masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar tidak hanya tergiur harga, tetapi lebih dulu memeriksa kondisi kendaraan dan memahami seluruh prosedur.

“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengikuti lelang yang dilakukan Kejaksaan karena pelaksanaannya terbuka, adil dan transparan. Masyarakat juga sebaiknya terlebih dahulu mengecek kondisi barang sebelum memasukkan penawaran,” tegasnya.

Sepanjang 2026, Kejari Tarakan telah tiga kali melaksanakan lelang barang rampasan maupun barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah pelaksanaan kali ini, masih terdapat sejumlah barang dalam pengelolaan Kejari Tarakan yang direncanakan kembali dilelang dalam waktu dekat.

“Masih ada barang yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan Negeri Tarakan dan dalam waktu dekat akan segera kami lakukan lelang. Untuk jumlah pastinya segera akan kami informasikan,” pungkas Aditya. (rz)

Back to top button