SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA NUNUKAN

Kuota BBM 2026 di Bawah Realisasi 2025, DPRD Pertanyakan Dasar Penetapan

KOORDINASI : Komisi II DPRD Nunukan lakukan kunjungan dan berkoordinasi bersama BPH Migas terkait evaluasi Penyaluran BBM

NUNUKAN – Kuota bahan bakar minyak (BBM) Kabupaten Nunukan pada 2026 justru lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya. Kondisi ini dipertanyakan Komisi II DPRD Nunukan karena kebutuhan BBM di wilayah perbatasan mencakup aktivitas transportasi, nelayan, petani hingga masyarakat di pedalaman dan pegunungan.

Persoalan tersebut dibawa dalam audiensi Komisi II DPRD Nunukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Jumat (2/10/2026). DPRD meminta penetapan kuota mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat serta tantangan distribusi BBM di daerah.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengungkapkan, kuota Solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) pada 2026 ditetapkan sebesar 12.781 kiloliter (KL). Angka tersebut lebih rendah 159 KL dibandingkan realisasi penyaluran 2025 yang mencapai 12.940 KL.

Kondisi serupa terjadi pada Pertalite. Realisasi penyaluran pada 2025 mencapai 23.359 KL, sedangkan kuota 2026 hanya 22.599 KL. Artinya, terdapat selisih 760 KL antara realisasi tahun sebelumnya dan kuota tahun berjalan.

“Artinya, kuota Solar 2026 berada 159 KL di bawah realisasi tahun sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).

Kunjungan Wisman Nunukan Naik, Lama Menginap Hanya 1,25 Hari

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang disampaikan DPRD kepada BPH Migas. Penetapan kuota yang lebih rendah daripada realisasi sebelumnya dinilai perlu dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan BBM di Nunukan.

Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah menambahkan, kesenjangan juga terlihat antara usulan kebutuhan daerah dan kuota yang ditetapkan.

Nunukan mengusulkan kebutuhan Solar sebesar 22.888 KL, tetapi kuota yang diberikan hanya 12.781 KL atau sekitar 56 persen dari usulan. Sementara itu, usulan kebutuhan Pertalite mencapai 67.406 KL, sedangkan kuotanya hanya 22.599 KL atau sekitar 34 persen.

“Kuota 2026 berada di bawah realisasi 2025. Ini yang perlu kita dudukkan dan perjuangkan bersama agar penetapan kuota dapat melihat kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” kata Ramsah.

Menurut dia, kebutuhan BBM di Nunukan tidak hanya berkaitan dengan konsumsi kendaraan pribadi. BBM juga menopang aktivitas nelayan, petani, pembudidaya rumput laut, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta transportasi yang menghubungkan wilayah-wilayah di Kabupaten Nunukan.

Dengar Suara Chainsaw, A Intai Rumah Korban Sehari Semalam Sebelum Mencuri

Karakter geografis Nunukan yang terdiri dari pulau-pulau, kawasan perbatasan, wilayah pedalaman, sungai hingga pegunungan turut menjadi tantangan dalam penyaluran BBM.

Ketersediaan kuota secara administratif, menurut DPRD, perlu diikuti sistem distribusi yang mampu menjangkau masyarakat di wilayah sulit diakses.

“Nunukan memiliki kepulauan, perbatasan, pedalaman, sungai dan wilayah pegunungan. Karena itu, kebutuhan BBM tidak bisa hanya dilihat dari angka kuota, tetapi juga bagaimana distribusinya sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kebutuhan pada penghujung 2026, Komisi II DPRD Nunukan mengusulkan tambahan kuota pada triwulan IV sebesar 1.746 KL Solar dan 3.090 KL Pertalite.

DPRD juga mendorong agar kebutuhan BBM Nunukan pada 2027 dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah. Sebagai acuan, mereka meminta kuota setidaknya dapat mengacu pada angka 2025, yakni 14.527 KL Solar dan 25.689 KL Pertalite.

Dua Anggota DPRD Terseret Perkara Dokumen Pendidikan, Verifikasi Syarat Calon Dipertanyakan

Selain penambahan kuota, DPRD mengusulkan pembangunan SPBN, khususnya di Pulau Nunukan dan Sebatik. Penguatan subpenyalur di wilayah yang sulit dijangkau serta penyediaan stok penyangga juga dinilai diperlukan untuk mengantisipasi gangguan cuaca dan distribusi.

Persoalan pasokan ke pedalaman dan Pegunungan Krayan turut menjadi perhatian. Nunukan hingga kini belum memiliki depo BBM sehingga pasokan masih bergantung pada distribusi dari Tarakan.

Kondisi tersebut membuat persoalan BBM di Nunukan tidak hanya menyangkut besaran kuota, tetapi juga kesiapan infrastruktur penyaluran dan ketahanan pasokan ketika distribusi terganggu.

“Ini bukan hanya soal berapa kuota yang diberikan, tetapi bagaimana BBM tersebut bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Nunukan menyatakan akan mengawal hasil audiensi, terutama tindak lanjut usulan tambahan kuota untuk triwulan IV 2026 serta pembahasan kebutuhan BBM pada 2027. (ryn)

× Advertisement
× Advertisement