SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN HUKUM & KRIMINAL

Dua Anggota DPRD Terseret Perkara Dokumen Pendidikan, Verifikasi Syarat Calon Dipertanyakan

Ilustrasi

BULUNGAN – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terseret perkara dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana dokumen persyaratan pencalonan anggota legislatif diverifikasi sebelum calon ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Kedua perkara tersebut memiliki tahapan hukum berbeda. Anggota DPRD Lausa Laida telah berstatus terdakwa dan perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Sementara anggota DPRD berinisial LB masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.

Perbedaan status itu penting karena perkara LB belum menghasilkan putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Bachtiar Tamrin mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana serupa.

Menurut dia, laporan tersebut masuk pada waktu berbeda. SP2HP untuk laporan pertama telah dikirim pada Juli 2024, sedangkan SPDP untuk perkara yang melibatkan LB diterbitkan pada Februari 2026.

Kunjungan Wisman Nunukan Naik, Lama Menginap Hanya 1,25 Hari

Penyidik juga melakukan koordinasi dan gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum dalam setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga kemungkinan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Bachtiar menegaskan, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan unsur kesalahan secara objektif. Latar belakang maupun posisi seseorang tidak menjadi dasar untuk mengabaikan proses hukum.

Di internal DPRD Bulungan, perkara tersebut juga menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK). Namun, BK belum mengambil tindakan terhadap LB karena masih menunggu proses hukum yang berlangsung di Polda Kaltara.

Ketua BK DPRD Bulungan Sunaryo mengatakan, asas praduga tak bersalah menjadi dasar lembaga dalam menyikapi perkara tersebut sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sikap lembaga sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Sunaryo, Kamis (1/10/2026) lalu.

Kuota BBM 2026 di Bawah Realisasi 2025, DPRD Pertanyakan Dasar Penetapan

Menurut Sunaryo, BK akan mengambil langkah apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang masuk dalam kewenangan etik DPRD.

Sementara terhadap Lausa Laida, DPRD Bulungan telah mengusulkan pemberhentian sementara setelah menerima salinan penetapan penahanan dari PN Tanjung Selor.

Usulan itu dituangkan dalam surat Nomor 100.1.4.2/288/DPRD tertanggal 21 September 2026. Surat tersebut merujuk pada penetapan penahanan dalam perkara Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tertanggal 11 September 2026.

Usulan pemberhentian sementara kemudian diteruskan melalui Bupati Bulungan kepada Gubernur Kaltara sesuai kewenangan yang berlaku.

Ketua DPRD Bulungan sebelumnya menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan keputusan yang menentukan terbukti atau tidaknya perkara pidana Lausa Laida .

Dengar Suara Chainsaw, A Intai Rumah Korban Sehari Semalam Sebelum Mencuri

Perkara Lausa Laida sendiri telah memasuki persidangan di PN Tanjung Selor pada akhir September 2026. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi ranah pengadilan.
Munculnya dua perkara dengan objek persoalan serupa kemudian membawa perhatian pada tahapan sebelum kedua anggota tersebut duduk di DPRD Bulungan.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dokumen pendidikan calon anggota legislatif diverifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu dan kemudian terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024–2029.

Pertanyaan itu tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga mekanisme pemeriksaan keabsahannya. Termasuk siapa yang melakukan verifikasi, dokumen apa saja yang diperiksa, bagaimana keabsahan dokumen pendidikan dikonfirmasi, serta sejauh mana kewenangan masing-masing lembaga dalam proses tersebut.

Persoalan ini penting karena dokumen pendidikan merupakan bagian dari persyaratan administrasi pencalonan. Namun, mekanisme verifikasi harus dilihat berdasarkan aturan pemilu, dokumen administrasi pencalonan, serta keterangan lembaga yang memang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, munculnya perkara hukum setelah tahapan pemilu berlangsung tidak serta-merta dapat ditarik sebagai kesimpulan bahwa proses verifikasi sebelumnya telah gagal. Begitu pula dugaan tindak pidana terhadap dokumen belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum proses pembuktiannya selesai.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak atas

kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Jika dugaan tindak pidana nantinya terbukti melalui proses hukum, konsekuensinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, keputusan hukum tersebut menjadi dasar bagi pemulihan status pihak yang bersangkutan.

Saat ini, posisi kedua perkara masih berbeda. Perkara Lausa Laida telah berada di meja pengadilan, sedangkan perkara LB masih ditangani Polda Kaltara.

Perkembangan kedua perkara tersebut pada akhirnya bukan hanya menentukan konsekuensi hukum bagi masing-masing pihak. Prosesnya juga berpotensi membuka gambaran lebih jelas mengenai bagaimana persyaratan dokumen pendidikan calon anggota DPRD Bulungan diverifikasi dalam tahapan pencalonan 2024.

Pertanyaan publik pun bergeser dari sekadar siapa yang dilaporkan atau diproses hukum menjadi bagaimana sistem memastikan dokumen persyaratan calon legislatif telah diperiksa sesuai ketentuan sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilu. (rk)

× Advertisement
× Advertisement