TARAKAN – Perubahan skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026 belum sepenuhnya diikuti kepastian penjaminan bagi seluruh peserta terdampak. Hingga Kamis (1/10/2026) pukul 17.00 Wita, masih ada 18.129 peserta yang belum tercatat dalam pendaftaran kembali oleh pemerintah daerah.
Jumlah tersebut berasal dari 30.727 peserta yang sebelumnya terdampak penonaktifan setelah penyesuaian pembiayaan JKN diberlakukan. Sementara hingga batas waktu tersebut, baru 12.598 peserta yang telah didaftarkan kembali oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan, pendaftaran kembali dilakukan pemerintah daerah berdasarkan kemampuan serta skema pembiayaan masing-masing. “Per 1 Oktober sampai pukul 17.00 Wita, yang sudah didaftarkan kembali ada 12.598 peserta,” ujar Yusef.
Dari jumlah tersebut, Tarakan menjadi daerah dengan pendaftaran kembali terbanyak, yakni 6.071 peserta. Berikutnya Malinau 4.547 peserta, Tana Tidung 1.088 peserta, Bulungan 842 peserta dan Nunukan 50 peserta.
Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan penanganan peserta terdampak masih bergantung pada kebijakan dan kemampuan pembiayaan masing-masing pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan menyebut proses pendaftaran kembali masih berjalan dan data yang diajukan pemda selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Kaltara tercatat hanya mampu menjamin 9.827 peserta mulai 1 Oktober. “Provinsi tetap hanya mampu meng-cover 9.827 saja. Jadi untuk peserta yang belum ter-cover provinsi, kita melihat bagaimana pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah sesuai dengan kondisi masing-masing,” kata Yusef.
Kondisi tersebut membuat status kepesertaan menjadi hal yang perlu diperiksa langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang sebelumnya masuk dalam kelompok peserta terdampak penonaktifan.
Yusef mengingatkan masyarakat tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengetahui status kepesertaannya.
“Yang masih belum aktif ini kami imbau untuk mengikuti surat atau informasi dari BPJS Kesehatan. Jangan sampai ketika mau berobat baru mengetahui statusnya. Silakan dicek terlebih dahulu melalui kanal layanan yang tersedia,” tuturnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga meminta fasilitas kesehatan melakukan pengecekan status kepesertaan sebelum memberikan penjaminan JKN. Langkah tersebut untuk mengantisipasi peserta yang belum mengetahui perubahan status kepesertaannya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pelayanan atau terapi berkelanjutan. BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan bagi peserta dengan status tidak aktif maupun yang sedang menjalani proses reaktivasi.
Reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa skema, antara lain PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda maupun peserta mandiri. Bagi peserta yang memilih menjadi peserta mandiri tetapi masih memiliki tunggakan, penyelesaiannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bagi yang sudah didaftarkan kembali, datanya kita proses sesuai pengajuan. Sementara masyarakat yang belum aktif kami minta mengecek status dan mengikuti mekanisme yang tersedia, supaya ketika membutuhkan pelayanan tidak mengalami kendala,” pungkas Yusef. (rz)




