TANJUNG SELOR – Usulan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida, memasuki tahapan administratif setelah lembaga legislatif tersebut menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bupati Bulungan.
Langkah ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah dijalani Lausa Laida sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan legislatif.
Ketua DPRD Bulungan Riyanto mengatakan, surat bernomor 100.1.4.2/288/DPRD tertanggal 21 September 2026 telah dikirimkan kepada gubernur melalui bupati. Pengiriman surat tersebut dilakukan setelah DPRD menerima salinan resmi dokumen dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor terkait penetapan penahanan dalam perkara pidana yang bersangkutan.
Dokumen pengadilan tersebut menjadi dasar faktual bagi DPRD untuk menindaklanjuti status hukum Lausa Laida melalui mekanisme administratif. Namun, dasar hukum formal pemberhentian sementara tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten.
Hingga 30 September 2026, Riyanto menyebut, belum ada respons resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun gubernur mengenai usulan tersebut. Dengan demikian, perkembangan berikutnya masih menunggu tindak lanjut dari pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Riyanto menegaskan, pemberhentian sementara tidak sama dengan pemberhentian tetap. Status tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa Lausa Laida telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian atas dugaan penggunaan ijazah palsu tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Selama masa pemberhentian sementara, hak keuangan Lausa Laida disebut tetap diberikan dalam bentuk gaji pokok, sedangkan tunjangan lainnya tidak diberikan. Penerapan ketentuan mengenai hak keuangan tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan keputusan resmi yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan Sunaryo menegaskan, usulan pemberhentian sementara tersebut belum merupakan proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Oleh karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa kursi legislatif yang bersangkutan telah beralih kepada pengganti.
Perkembangan kasus ini kini bergantung pada dua hal yang perlu dicermati, yakni proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan tindak lanjut administratif atas usulan DPRD Bulungan.
Untuk memastikan dasar pemberhentian sementara secara hukum, DPRD maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu menjelaskan ketentuan pasal yang digunakan, status keputusan yang telah diterbitkan, serta konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan dan hak keuangan anggota DPRD tersebut. (rk)




