SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA HUKUM & KRIMINAL NUNUKAN

Dengar Suara Chainsaw, A Intai Rumah Korban Sehari Semalam Sebelum Mencuri

BARANG BUKTI : Tersangka A bersama barang bukti hasil pencurian milik seorang petani di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris.

NUNUKAN – A (53) tidak langsung mencuri setelah melihat chainsaw di rumah seorang petani di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris. Ia lebih dulu mengintai rumah tersebut selama satu hari satu malam untuk memastikan waktu yang tepat beraksi.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, aksi pencurian bermula ketika A yang hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Kanduangan mendengar suara chainsaw pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

A kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seorang pria sedang memotong kayu. Dari lokasi itu, ia mengetahui keberadaan rumah korban, Sule (52).

“A kemudian bersembunyi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi untuk mengamati situasi. Pelaku memantau selama satu hari satu malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumah,” ujar Idris, Sabtu (3/10/2026).

Kesempatan itu datang pada Rabu (30/9) sekitar pukul 06.00 WITA. A melihat Sule meninggalkan rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, A masuk dengan memanjat tiang rumah dan merusak papan dinding bagian samping atau belakang.

Pemutihan PKB Kaltara Dibuka, Pemprov Kejar Ketertiban Data Kendaraan

Dari dalam rumah, A mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan sebilah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Kedua barang tersebut dimasukkan ke dalam karung putih.

A kemudian keluar melalui pintu belakang dan membawa barang curian melewati perkebunan menuju Jalan Kanduangan-Seimenggaris. Rencananya, chainsaw dan parang tersebut dijual di Nunukan.

Namun, perjalanan A tidak berjalan mulus. Setelah membawa barang curian cukup jauh, ia kelelahan dan memilih bersembunyi di belakang sebuah masjid di Kanduangan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, A melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid. Ia kemudian mengambil chainsaw yang disembunyikannya dan mencoba melarikan diri.

Saat tiba di jalan raya, langkah A terhenti. Warga yang mengetahui keberadaannya menangkap A sebelum kemudian menyerahkannya kepada anggota Polisi Pos Sungai Ular.

Kunjungan Wisman Nunukan Naik, Lama Menginap Hanya 1,25 Hari

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw STIHL M5 382, satu parang panjang beserta sarung, satu karung putih, serta pakaian yang diduga digunakan A saat beraksi.

Dari pemeriksaan, A mengaku mencuri chainsaw dan parang tersebut untuk dijual di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat pencurian tersebut.

Selain perkara pencurian, A juga tercatat pernah tersangkut persoalan keimigrasian pada 2015, 2019, dan 2020 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Ia telah menjalani tindakan deportasi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ryn)

Kuota BBM 2026 di Bawah Realisasi 2025, DPRD Pertanyakan Dasar Penetapan
× Advertisement
× Advertisement