SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN

Perubahan Desil DTSEN Bikin Warga Cemas, Bapenda Bulungan Tegaskan Tak Pengaruhi Pajak

PELAYANAN PUBLIK: Warga saat berada di salah satu kantor pelayanan publik di Kabupaten Bulungan. Perubahan angka desil DTSEN ditegaskan tidak menjadi dasar penentuan besaran pajak daerah.

BULUNGAN – Perubahan angka desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan kekhawatiran di masyarakat terkait potensi kenaikan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan menegaskan, perubahan klasifikasi kesejahteraan tersebut tidak otomatis memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah mengatakan, data desil dan penetapan pajak daerah memiliki fungsi serta mekanisme berbeda. Karena itu, pergeseran angka desil tidak dapat dijadikan patokan untuk menentukan naik atau turunnya kewajiban pajak seseorang.

“Pemetaan desil murni berfungsi untuk melihat kondisi sosial ekonomi warga, sedangkan penetapan pajak daerah diatur melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berbeda,” ujarnya kemarin.

Menurut Adi, klasifikasi desil digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Sementara itu, pengenaan pajak daerah mengacu pada objek pajak dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan perbedaan tersebut, masyarakat yang mengalami perubahan angka desil diminta tidak langsung mengaitkannya dengan kenaikan tagihan pajak. Perubahan posisi dalam klasifikasi kesejahteraan tidak serta-merta mengubah kewajiban perpajakan warga.

DPRD Bulungan Diminta Tak Pasif di Era Digital, Riyanto: Saya Tak Faham Medsos

Penjelasan ini menjadi penting agar perubahan data sosial ekonomi tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama anggapan bahwa warga yang masuk dalam desil lebih tinggi akan otomatis dikenai pajak lebih besar.

Di sisi lain, Bapenda Bulungan menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau piutang pajak. Pemerintah daerah, kata Adi, masih dapat memberikan relaksasi sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan relaksasi tetap dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak perlu memastikan ketentuan dan persyaratan relaksasi yang dapat dimanfaatkan, termasuk jenis pajak yang memenuhi kriteria kebijakan tersebut.

Bapenda mengimbau masyarakat agar tidak mencampuradukkan perubahan data kesejahteraan sosial dengan kewajiban perpajakan. Pemahaman mengenai perbedaan kedua hal itu dinilai penting agar perubahan klasifikasi dalam DTSEN tidak memicu kekhawatiran yang tidak berdasar.

Pemutihan PKB Kaltara Dibuka, Pemprov Kejar Ketertiban Data Kendaraan

Besaran pajak daerah tetap mengacu pada ketentuan perpajakan dan karakteristik objek pajak masing-masing, bukan semata-mata pada angka desil dalam data kesejahteraan sosial. (rk)

× Advertisement
× Advertisement