TARAKAN — Dalam catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Tarakan, sebanyak 57.287 kendaraan belum menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga akhir Juni 2026. Bahkan, pajak berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tarakan mencapai Rp29,10 miliar.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tarakan Syaiful Adrie menjelaskan, agar tunggakan tersebut diselesaikan, Bapenda Tarakan terus melakukan penagihan melalui berbagai cara, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, pesan WhatsApp hingga penagihan langsung ke pemilik kendaraan. Meski demikian, kata Syaiful, ribuan pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya sepanjang Semester I 2026 yang totalnya 5.854 kendaraan dengan nilai pokok PKB mencapai Rp3,11 miliar.
“Pelunasan pada Triwulan I tercatat 2.982 kendaraan dengan nilai Rp1,41 miliar. Kemudian pada Triwulan II ada 2.872 kendaraan yang melunasi dengan nilai Rp1,70 miliar. Totalnya 5.854 kendaraan sepanjang Semester I,” papar Syaiful.
Untuk mengejar tunggakan tersebut, kata dia, Bapenda juga melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di lapangan. Penagihan dilakukan dengan mendatangi wajib pajak secara langsung maupun melalui pemberitahuan tertulis.
Selain itu, Bapenda juga membagikan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKPKB). Sebanyak 249 surat disampaikan sebelum jatuh tempo dengan potensi penerimaan Rp989,89 juta. Sementara setelah jatuh tempo, sebanyak 609 surat disampaikan dengan potensi Rp1,62 miliar.
“Selain SPKPKB, kami juga menggunakan pesan WhatsApp dan melakukan penagihan door to door. Upaya ini untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban yang masih tercatat,” katanya.
Di tengah upaya penagihan, Pemprov Kaltara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung 1–31 Oktober 2026. Dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026, masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, denda opsen PKB dan denda SWDKLLJ selama periode program.
Keringanan juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kaltara. Dalam program tersebut, pokok PKB diberikan keringanan sebesar 50 persen dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Syaiful berharap, program tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini terkendala besarnya denda.
“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat yang merasa terbebani denda bisa terbantu untuk membayar pajaknya. Kita lihat dulu animo masyarakat selama satu bulan ini, karena ada kemungkinan program diperpanjang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, hingga akhir September 2026, realisasi PKB Tarakan mencapai Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target Rp42 miliar. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasinya mencapai 51,89 persen dari target Rp25 miliar. Menurut Syaiful, penerimaan BBNKB sangat bergantung pada daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
“Kalau BBNKB memang sangat dipengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Jadi ketika pembelian kendaraan baru meningkat, penerimaan BBNKB juga ikut berpengaruh,” jelasnya.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah kendaraan yang terdaftar di Tarakan mencapai 161.065 unit. Dari jumlah tersebut, 142.566 merupakan kendaraan roda dua dan 18.499 kendaraan roda empat.
Tarakan Barat, beber Syaiful, menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak, yakni 51.212 roda dua dan 7.112 roda empat. Disusul Tarakan Tengah dengan 44.959 roda dua dan 6.197 roda empat. Sementara Tarakan Timur memiliki 32.990 kendaraan roda dua dan 2.897 roda empat. Tarakan Utara tercatat memiliki 16.405 kendaraan roda dua dan 1.293 roda empat.
Namun, Syaiful menegaskan, program keringanan tidak menghentikan proses penagihan. Bapenda tetap mengingatkan dan mendatangi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Penagihan tetap berjalan. Kami tetap mengingatkan dan mendatangi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban. Di sisi lain, penghapusan denda ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya. (rz)




