TANJUNG SELOR — Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan menjaga kualitas lingkungan hidup di Kaltara terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan melalui serangkaian langkah strategis, mulai dari pengujian baku mutu air hingga pengelolaan kawasan hutan dan konsesi.
Kepala DLH Kabupaten Bulungan, Ismail, S.Hut., M.Si., menegaskan,seluruh parameter kualitas air yang diuji di lapangan harus mematuhi regulasi yang berlaku. Setiap parameter pengujian, kata dia, tidak boleh melampaui ambang batas indikator yang telah ditetapkan.
“Setiap parameter kualitas air yang diuji harus mengacu pada baku mutu yang berlaku dan tidak boleh melebihi batas indikator regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Ismail seraya menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem di tengah pesatnya pertumbuhan daerah.
Untuk memastikan keamanan air bagi masyarakat, Ismail menjelaskan, pihaknya juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memantau air baku secara berkala. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) misalnya, kata dia, memiliki kewajiban khusus untuk menguji air baku sebelum masuk ke tahap pengolahan, pengendapan, hingga didistribusikan ke masyarakat.
“Parameter minyak dan lemak, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, merupakan salah satu indikator penting dalam pengujian kualitas air baku,” kata Ismail.
Guna memastikan keakuratannya, pengambilan sampel air dilakukan di beberapa titik strategis, seperti di depan jembatan Sungai Selor dan Jembatan Tanjung Palas. Ia juga memastikan bahwa air yang masuk melalui mekanisme intake pengolahan PDAM telah melewati proses yang jauh lebih ketat dibandingkan air baku alami di sungai.
“Selain isu pencemaran air, DLH Bulungan juga menyoroti pentingnya tata kelola kawasan hutan, konsesi, serta pencegahan kerusakan lingkungan.,” terangnya.
Menurut Ismail, para pemegang hak konsesi, baik Hak Pengusahaan Lahan (HPL) maupun pengelola kawasan hutan lainnya, memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan dan menjaga area konsesi mereka agar terhindar dari bahaya kebakaran atau kerusakan.
“Untuk mengoptimalkan pemulihan lingkungan, pemerintah daerah berpedoman pada peta indikatif lahan kritis yang diklasifikasikan ke dalam berbagai tingkat keritisan,” tuturnya.
Peta ini, kata Ismail, menjadi acuan utama dalam merancang intervensi program rehabilitasi seperti Reboisasi Hutan Lindung (RHL). Sementara itu, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan juga dibebani tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan budidaya sekaligus pengamanan kawasan secara menyeluruh.
Terkait ruang terbuka hijau, Ismail menyebutkan, status lahan hutan kota dapat diinisiasi oleh masyarakat, pemerintah, maupun perguruan tinggi dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Melalui langkah-langkah komprehensif ini, DLH Bulungan berharap keseimbangan ekosistem antara pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat dan kelestarian kawasan hutan dapat terus terjaga dengan baik. (rk)




