TARAKAN – Sebuah aset pemerintah bisa kehilangan nilainya bukan karena tak berharga, melainkan karena dibiarkan tanpa kepastian hukum. Sekretaris Daerah Kota Tarakan Abd. Azis Hasan kini menempatkan pengamanan aset daerah sebagai salah satu pekerjaan yang akan ia benahi setelah dipercaya menduduki jabatan tersebut.
Azis mengatakan, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul telah memberikan arahan agar aset pemerintah dipastikan status hukumnya, dijaga, sekaligus dioptimalkan pemanfaatannya. Menurut dia, pencatatan administrasi saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan aset benar-benar dikuasai dan digunakan sesuai ketentuan.
Kawasan Pasar Sebengkok menjadi salah satu perhatian. Azis menilai klaim pihak lain terhadap lahan pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut hingga menghambat pembangunan.
“Kalau aset kita, misalnya di Pasar Sebengkok, itu jelas tanah pemerintah. Tapi tiba-tiba ada yang mengakui di situ, kemudian menghalangi proses pembangunan. Padahal kita tahu itu aset pemerintah,” ujar Azis.
Ia meminta perangkat daerah berani menjalankan aturan ketika aset pemerintah bersinggungan dengan kepentingan pihak lain. Penertiban bangunan yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan, kata dia, harus dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dan administrasi dilalui.
“Kalau saya, jalankan saja aturan yang ada. Kita punya Perwali tentang pengawasan bangunan, itu dijalankan. Kalau semua proses sudah dilalui dan memang di ujungnya harus dibongkar, ya dibongkar. Pengamanan aset harus seperti itu,” tegasnya.
Pengalaman sebagai Inspektur Inspektorat Kota Tarakan menjadi modal Azis untuk menjalankan tugas barunya. Ia ingin setiap perangkat daerah memahami bahwa aset bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga agar tidak berubah menjadi persoalan hukum atau menghambat pembangunan.
Ia juga menyinggung kawasan Sport Center di sekitar Islamic Center Tarakan. Azis mengaku mengetahui sejarah lahan tersebut sejak kecil karena lokasi itu berdekatan dengan lahan milik keluarganya.
“Saya ini punya tanah orang tua, tambaknya bersebelahan dengan tambaknya Pak Nur Hakim yang dibebaskan pemerintah dan sekarang menjadi Islamic Center, Sport Center. Saya dari kecil sampai besar lewat situ, saya tahu memang itu tambaknya Nur Hakim,” katanya.
Bagi Azis, pengamanan aset tidak bisa dipisahkan dari upaya memperkuat keuangan daerah. Aset yang telah dimiliki pemerintah harus memberi manfaat, baik untuk pelayanan publik maupun mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia mengingatkan peningkatan PAD tidak semestinya selalu dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui pungutan baru. Pemerintah perlu lebih dahulu mengoptimalkan sumber daya dan aset yang sudah tersedia.
“Kita harus meningkatkan PAD, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Bagaimana potensi yang ada bisa kita optimalkan, itu yang harus dilakukan. Jangan hanya melihat penambahan pungutan, tapi bagaimana sumber yang sudah ada dikelola dengan baik,” ujarnya.
Azis menegaskan pengamanan aset dan optimalisasi PAD bukan pekerjaan Sekda seorang. Seluruh perangkat daerah yang mengelola aset pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengawasi, dan memastikan aset tersebut tetap memberi manfaat.
“Jangan sampai aset yang jelas-jelas milik pemerintah kemudian bermasalah karena tidak diamankan sejak awal. Semua harus dijaga, karena itu bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. (rz)

