SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN

Pemutihan PKB Kaltara Dibuka, Pemprov Kejar Ketertiban Data Kendaraan

PELAYANAN PAJAK: Samsat Keliling Bapenda Provinsi Kalimantan Utara melayani warga dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

TANJUNG SELOR – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kalimantan Utara tidak hanya menawarkan penghapusan denda. Pemerintah Provinsi Kaltara menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum menertibkan administrasi dan memperbarui data kepemilikan kendaraan.

Program yang berlangsung 1โ€“31 Oktober 2026 itu memberikan penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya juga dihapuskan selama wajib pajak memanfaatkan program tersebut pada Oktober.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan mengatakan, keringanan diberikan agar masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan sekaligus memperbaiki status administrasi kendaraan.

โ€œKita memberikan keringanan bagi yang kendaraannya memiliki keterlambatan dalam bayar pajak. Ini agar data kendaraan semakin tertib dan kewajiban pajaknya telah diselesaikan,โ€ ujar Datu.

Menurut dia, penataan data menjadi salah satu tujuan penting program pemutihan. Data kendaraan yang lebih tertib diperlukan untuk mendukung pengelolaan penerimaan daerah sekaligus memastikan status kendaraan tercatat dengan baik.

DPRD Bulungan Diminta Tak Pasif di Era Digital, Riyanto: Saya Tak Faham Medsos

Selain pemutihan, Pemprov Kaltara memberikan insentif melalui Program Pindah Plat ke KU. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan menjadi kendaraan berpelat Kaltara memperoleh diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program Pindah Plat ke KU tersebut berlaku lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

Datu menjelaskan, penerimaan PKB disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari APBD. Penggunaannya kemudian mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
Sebagian penerimaan juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

โ€œBeberapa wilayah memiliki kewenangan sendiri dalam menangani jalan. Jalan kota dan desa menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Pajak yang diterima lalu dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanismenya,โ€ jelasnya.

Ia mengatakan, penerimaan daerah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Anggaran daerah juga menopang berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan, dan pelayanan sosial.

Namun, kemudahan melalui program pemutihan tidak berlangsung tanpa batas. Setelah program berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda Kaltara bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat upaya penertiban dan kepatuhan pajak kendaraan.

Kunjungan Wisman Nunukan Naik, Lama Menginap Hanya 1,25 Hari

Di sisi lain, akses pembayaran terus diperluas melalui layanan e-Samsat dan Samsat Keliling. Layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk hingga tingkat desa.

Pemprov Kaltara berharap masyarakat memanfaatkan masa pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus memastikan administrasi dan status kendaraan mereka tertib sebelum upaya penertiban kembali diperkuat. (rk)

ร— Advertisement
ร— Advertisement