TARAKAN – Harapan seorang warga Tarakan menyekolahkan anaknya di Fakultas Kedokteran berujung kerugian Rp650 juta. Uang yang diserahkan untuk mengurus penerimaan hingga membiayai kuliah anaknya itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sang anak sempat terhenti kuliah setelah menjalani semester kedua di Universitas Trisakti.
Polres Tarakan kini menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dengan tersangka seorang dosen perempuan di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik menduga sebagian uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring melalui permainan slot dan membeli sabu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Alfath Syahda, menjelaskan laporan perkara itu diterima pada 18 Maret 2024. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Mei 2022.
Menurut Alfath, perkara bermula ketika tersangka menawarkan bantuan agar anak korban dapat masuk Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas). Tersangka meyakinkan korban bahwa proses tersebut dapat diurus melalui jaringan yang diklaim dimilikinya.
Untuk keperluan itu, korban diminta menyerahkan uang Rp200 juta. Namun, anak korban tetap harus mengikuti seleksi formal dan akhirnya dinyatakan tidak lulus.
“Uang yang pertama itu intinya buat biaya operasional dia mengurus dan bersama link-link itu tadi. Jadi, pada intinya tidak masuk ke universitas yang pertama itu,” jelas Alfath, Senin (19/10/2026).
Setelah upaya tersebut gagal, tersangka kembali menawarkan bantuan agar anak korban dapat melanjutkan pendidikan kedokteran di Universitas Trisakti. Kali ini, korban diminta menambah uang Rp400 juta.
Anak korban kemudian berhasil diterima dan menjalani perkuliahan hingga semester kedua. Namun, harapan melanjutkan pendidikan kembali terganjal ketika hendak memasuki semester ketiga.
Pihak kampus memberitahukan bahwa anak korban belum dapat melanjutkan perkuliahan karena biaya pembangunan praktik dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester kedua belum dibayarkan.
Padahal, menurut penyidik, uang Rp400 juta yang diserahkan korban telah mencakup biaya pembangunan praktik dan UKT, selain biaya operasional serta imbalan untuk tersangka.
“Uang yang disetorkan oleh pelapor itu sudah termasuk biaya pembangunan praktik dan UKT. Tetapi, tidak digunakan seluruhnya sebagaimana mestinya. Makanya, saat mau memasuki semester ketiga, anak korban tidak bisa melanjutkan,” ungkap Alfath.
Anak korban akhirnya tidak melanjutkan kuliah di Universitas Trisakti. Persoalan tersebut belum selesai ketika tersangka kembali menawarkan jalan keluar dengan menyarankan pemindahan anak korban ke Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia di Makassar.
Untuk mengurus pemindahan itu, korban kembali diminta menyerahkan uang Rp50 juta. Namun, setelah uang ditransfer, proses pemindahan yang dijanjikan tidak kunjung memperoleh kejelasan.
Total uang yang diserahkan korban dalam rangkaian pengurusan tersebut mencapai Rp650 juta. Polisi kini mendalami aliran dana itu untuk memastikan penggunaannya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang korban diduga digunakan untuk bermain judi daring melalui permainan slot, membeli sabu, serta membiayai kebutuhan operasional lainnya.
“Uang korban diduga digunakan untuk bermain judi daring melalui permainan slot, membeli sabu, serta membiayai kebutuhan operasional lainnya,” kata Alfath.
Selain menelusuri aliran uang, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. Penyidik menemukan indikasi dugaan perkara serupa di Makassar dengan pola yang menyerupai kasus yang dilaporkan warga Tarakan tersebut.
Meski demikian, polisi belum merinci jumlah korban lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah dugaan praktik serupa menyasar korban lainnya.
“Untuk korban lain masih kami dalami. Kami juga masih melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Alfath.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Tarakan menangkap tersangka di sebuah kamar kos di Makassar pada 10 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka diamankan sekitar pukul 17.00–17.30 waktu setempat saat berada di kamar kosnya. Menurut Alfath, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Pada saat ditangkap, tersangka berada di kamar kos dan bersikap kooperatif. Tidak ada perlawanan dalam proses pengamanan,” katanya.
Alfath menyebut tersangka merupakan dosen tetap di salah satu universitas di Makassar, tetapi bukan dosen di kampus tujuan pertama anak korban.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi melanjutkan penyidikan untuk menelusuri penggunaan uang korban, kemungkinan adanya korban lain, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rz)




