SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi Business Kaltara Nunukan

Kunjungan Perdana, PT Agrinas Palma Nusantara Temukan Plang ‘Ilegal’ di Lahan Sitaan Satgas PKH

TINJAU : Brigjen TNI (Purn) Ratman Wiady (tengah) didampingi timnya saat meninjau langsung lahan milik PT NJL, Senin (19/10/2026).

NUNUKAN – Langkah cepat dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional VII Kaltara dalam menyikapi titah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ribuan hektare lahan perkebunan sawit yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara langsung ditinjau pada Senin (19/10/2026) sore.

Regional Head PT Agrinas Palma Nusantara Regional Kaltara, Brigjen TNI (Purn) Ratman Wiady mengungkapkan, dalam kunjungan pertama mereka sejak menerima berita acara penyerahan, PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di Sei Menggaris menjadi sasaran pertama kunjungan ini. Lahan tersebut, kata Ratman, memiliki luas 4.273,59 hektare.

“Dari hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH, lahan ini masuk dalam kawasan yang salah. Masuk dalam kawasan hutan. Selanjutnya, lahan ini ditertibkan lalu dititipkan ke Danantara. Nah, dari Danantara, (pengelolaannya) diserahkan ke Agrinas, ke kita, dan siap dikelola,” ungkap Ratman usai tiba di Nunukan, Senin (19/10/2026) sore.

Tugas PT Agrinas Palma Nusantara dalam penyerahan ini, tekan Ratman, adalah menjaga, memelihara dan mengelola agar aset negara tersebut dapat bermanfaat dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi negara. Selain itu, PT Agrinas Palma Nusantara juga harus menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diwajibkan dalam pengelolaannya.

“Kita ditugaskan untuk menjaga dan memelihara aset ini selama proses administrasi dan lainnya, termasuk persoalan hukum yang dilanggar oleh, baik dari kelompok, maupun perusahaan yang mengelola kebun di kawasan ini,” ungkap pria yang pernah menjadi Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) XVI/Pattimura periode 2009–2011 tersebut kepada satukaltara.com.

Warga Minta Polisi Usut Sejumlah Kasus, Kapolda Kaltara : Semua Sama di Mata Hukum

Namun, kata Ratman, kunjungan mereka di PT NJL tidak seperti yang dibayangkan. Peninjauan tersebut juga disuguhi penolakan oleh warga. Penolakan itu dapat dilihat dari plang ‘Hutan Masyarakat Hukum Adat’ yang ditancapkan di sejumlah titik di kawasan yang disebut-sebut telah menjadi sasaran kerja Satgas PKH.

“Harus kita pahamkan. Lahan ini sudah diserahkan Satgas PKH, artinya kita harus jaga, harus kelola,” tekannya.

Kawasan selanjutnya, kata Ratman, adalah lahan PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebuku Inti Plantation (SIP). Ratusan hektar dari kawasan ini juga masuk dalam sasaran kerja Satgas PKH seperti kawasan milik PT NJL.

“Masih kita teliti dan pelajari (hasil peninjauan). Karena hasil dari Satgas PKH dengan kenyataan di lapangan masih belum sinkron,” kata mantan Danrem 174/Anim Ti Waninggap (ATW) tersebut.

Karena itulah, kata Ratman, hasil kunjungan mereka tidak serta merta menghasilkan keputusan untuk dikelola. Pihaknya akan segera melaporkan hasil kunjungan kerja tersebut kepada pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara.

Sembilan Warga Tanjung Palas Dirawat karena DBD, Dinkes Bulungan Turunkan Tim Fogging

“Belum ada (temuan-temuan yang mengarah pada kesalahan data). Kita akan segera laporkan untuk kita jadikan pegangan selanjutnya,” kata Ratman.

Kabarnya, PT Agrinas Palma Nusantara Regional VII Kaltara kembali akan mengunjungi kawasan-kawasan tersebut pada Rabu (21/10/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Chief Regional Officer (CRO) Wilayah VII, Mayjen TNI (Purn) Nunu Nugraha.

Seperti diketahui, puluhan ribu hektare lahan perkebunan sawit yang telah diambil alih Satgas PKH kini resmi dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pengelolaan itu ditandai dengan penyerahan resmi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum lama ini.

Berdasarkan data yang dirilis BPI Danantara, lahan perkebunan sawit yang diserahkan itu seluas 30.543,40 hektare. Penyerahan aset negara bernilai fantastis itu dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Pengelolaan yang ditandatangani di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 10 April 2026 lalu.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani.

Puluhan Cartridge Etomidate Belum Dimusnahkan, Polda Kaltara Dalami Dugaan Pasokan Malaysia

Momen krusial penyelamatan aset negara ini turut disaksikan oleh pejabat tinggi penegak hukum dan pengawas keuangan negara, yakni Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono serta Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno.

Dalam perjanjian tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditugaskan mengelola seluruh operasional bisnis dan keuangan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang disita oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Penugasan ini berlaku hingga adanya penetapan status hukum lahan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pemerintah.

”Pengelolaan meliputi bidang operasional—mulai dari pemeliharaan, panen, hingga pemasaran dan penjualan produk kelapa sawit—serta bidang keuangan termasuk pembayaran pajak dan pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” tertulis dalam Berita Acara Penyerahan tersebut. (2ku)

× Advertisement
× Advertisement