SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Malinau Olahraga

Cegah Atlet Terdaftar di Dua Daerah, Panwasrah Porprov Kaltara Perketat Validasi

Ketua Panwasrah Porprov II Kaltara 2026, Dr. Wiyono Adie

TARAKAN – Potensi atlet terdaftar di dua daerah berbeda menjadi salah satu persoalan yang diantisipasi Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026. Untuk mencegah pelanggaran ketentuan peserta, seluruh data atlet akan melalui proses validasi sebelum disahkan untuk mengikuti pertandingan.

Ketua Panwasrah Porprov II Kaltara 2026, Dr. Wiyono Adie mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah tahapan entry by name atau pendataan peserta berdasarkan nama dituntaskan oleh masing-masing kontingen.

Tim keabsahan akan memeriksa data yang masuk untuk memastikan setiap atlet memenuhi persyaratan. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan mengantisipasi pendaftaran ganda, baik oleh dua daerah berbeda maupun pada cabang olahraga yang tidak diperbolehkan diikuti secara bersamaan.

“Tidak menutup kemungkinan ada satu atlet yang didaftarkan di dua daerah. Atau sebaliknya, ada satu atlet yang bermain di dua cabang olahraga yang berbeda, itu sama sekali tidak diperkenankan,” ujarnya.

Menurut Wiyono, persoalan keabsahan atlet perlu diantisipasi sejak tahap administrasi agar tidak menimbulkan masalah ketika pertandingan sudah berlangsung. Karena itu, data yang telah didaftarkan tidak langsung disahkan, tetapi harus melewati pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Warga Minta Polisi Usut Sejumlah Kasus, Kapolda Kaltara : Semua Sama di Mata Hukum

Wiyono menjelaskan, terdapat jeda sekitar tiga hingga empat hari antara tahapan entry by name dan Delegation Registration Meeting (DRM). Rentang waktu tersebut dimanfaatkan tim keabsahan untuk memeriksa dan memastikan kesesuaian data atlet dari setiap kontingen.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar dalam tahapan Chief de Mission (CDM) dan DRM, sebelum peserta mendapatkan pengesahan akhir. “Data yang masuk itu nanti diperiksa dulu oleh tim keabsahan. Jadi, tidak langsung disahkan setelah didaftarkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses tersebut bukan sekadar pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Persyaratan atlet juga harus sesuai dengan ketentuan keikutsertaan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan Porprov.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persyaratan identitas atlet sebagai warga Kaltara. Selain itu, keikutsertaan pada cabang olahraga dan kelas pertandingan juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, setiap cabang olahraga yang dipertandingkan harus memiliki dasar aturan yang jelas. Ketentuan teknis dalam technical handbook menjadi salah satu pedoman yang harus diperhatikan oleh seluruh kontingen.

Sembilan Warga Tanjung Palas Dirawat karena DBD, Dinkes Bulungan Turunkan Tim Fogging

Dengan demikian, atlet yang didaftarkan tidak hanya harus memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga wajib sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi cabang olahraga yang diikuti.

Setelah pemeriksaan keabsahan selesai, hasilnya akan dibawa ke tahapan CDM untuk menyamakan pemahaman antarkontingen mengenai ketentuan teknis dan administrasi. Proses kemudian dilanjutkan ke DRM sebagai bagian dari tahapan pengesahan peserta.

Wiyono mengatakan, DRM menjadi penanda bahwa proses pemeriksaan telah diselesaikan dan data peserta siap disahkan. “Kalau DRM itu sudah, berarti semua sudah bersih, tinggal tanda tangan berita acara,” ungkapnya.

Porprov II Kaltara 2026 dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Malinau pada 10–22 November mendatang. Menjelang pelaksanaan tersebut, seluruh kontingen diharapkan menuntaskan pendaftaran sesuai jadwal agar tim keabsahan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

Panwasrah berharap proses validasi dapat memastikan seluruh atlet yang bertanding memenuhi persyaratan dan terdaftar sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas kompetisi antarkabupaten dan kota di Kaltara. (rz)

Kunjungan Perdana, PT Agrinas Palma Nusantara Temukan Plang ‘Ilegal’ di Lahan Sitaan Satgas PKH
× Advertisement
× Advertisement