TANJUNG SELOR – Kasus dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap warga menjadi perhatian Pemuda Adat Dayak Kenyah Bulungan saat bersua Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik. Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan penanganan laporan warga serta dugaan klaim sepihak atas lahan masyarakat adat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai di Balai Adat Pemuda Tebengang Lung, Kelurahan Jelarai Tengah, Tanjung Selor, Senin (19/10/2026). Aksi ini dipicu laporan keluarga korban yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi di atas lahan mereka sendiri.
“Oleh oknum yang mengatasnamakan sub-suku tertentu di Bulungan. Bukan sekali saja, ini sudah berulang kali. Kasihan masyarakat kita,” ungkap Koordinator Aksi, Tasa Gung.
Mereka menyoroti beredarnya rekaman suara yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan merendahkan martabat Suku Dayak Kenyah. Mereka pun mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan seseorang berinisial DH alias US.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kejelasan atas sejumlah laporan masyarakat yang disebut belum menunjukkan perkembangan berarti di Polresta Bulungan dan Polda Kaltara. Persoalan lain yang disuarakan berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan masyarakat melalui klaim sepihak yang mengatasnamakan ahli waris kesultanan. Massa menuding praktik tersebut telah merugikan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas berladang.
“Kami menyampaikan pendapat kami pada hari ini karena kami percaya pihak kepolisian punya kemampuan untuk memproses ataupun menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Agar segera mendapatkan jawaban, Tasa Gung dkk memberikan waktu 2×24 jam kepada aparat kepolisian menunjukkan perkembangan penanganan tuntutan mereka. Bila tidak dipenuhi, kata Tasa Gung, mereka akan mengambil langkah sendiri dengan mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab dan segera membawanya ke Mapolda Kaltara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik meminta waktu 1×24 jam untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan massa. Di hadapan para peserta aksi, ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh membedakan masyarakat berdasarkan latar belakang suku.
“Mau itu Dayak, Bugis, Jawa atau suku apa pun, semuanya sama di mata hukum. Kalau memang benar, kita akan bela kebenaran. Saya pertaruhkan reputasi jabatan saya untuk itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Kapolda, menjadi komitmen awalnya dalam merespons tuntutan masyarakat adat. Namun, perkembangan penanganan laporan dan langkah konkret kepolisian akan menjadi penentu apakah tuntutan massa dapat ditindaklanjuti sesuai harapan. (rk)




