TARAKAN – Sebanyak 35 cartridge yang diduga berisi etomidate hasil penangkapan dua perempuan di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, belum memiliki jadwal pemusnahan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu arahan Mabes Polri terkait pelaksanaan dan metode pemusnahan barang bukti tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri mengatakan, pemusnahan direncanakan dilakukan secara serentak. Berbeda dengan sabu, cartridge yang diduga berisi etomidate rencananya dicampur dengan cairan tertentu sebelum dibuang. Namun, teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk resmi.
Sebanyak 35 cartridge itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua perempuan berinisial FIK (27) dan RVK (25). Keduanya diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kaltara di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF, Tarakan, pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam penyidikan, polisi turut mendalami dugaan jalur pasokan etomidate dari Malaysia. Pemeriksaan dokumen perjalanan menunjukkan kedua tersangka diduga rutin bepergian ke negara tersebut, sekitar sekali dalam sebulan.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, keduanya diduga melakukan perjalanan ke Malaysia secara rutin, kurang lebih sebulan sekali. Hal itu masih kami dalami untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan jalur pasokan etomidate,” kata Hamid.
Meski demikian, frekuensi perjalanan tersebut belum membuktikan keterlibatan keduanya dalam jalur pasokan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan hubungan perjalanan itu dengan dugaan distribusi etomidate.
Dalam perkara terpisah, Satresnarkoba Polres Tarakan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan etomidate. Pada 20 September 2026, polisi mengamankan pria berinisial LSH alias AH alias AW di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu cartridge yang diduga berisi etomidate di dalam alat isap yang tersimpan di tas tersangka. Pengembangan ke kediamannya kemudian menghasilkan temuan 59 cartridge lainnya, sehingga total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 60 cartridge.
Hingga kini, belum ada keterangan yang memastikan keterkaitan kedua perkara tersebut. Polda Kaltara menegaskan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan sesuai prosedur setelah menerima arahan resmi dari Mabes Polri. (rz)




