NUNUKAN – Kepadatan hunian menjadi tantangan serius bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan dalam mengendalikan penyakit menular. Dari kapasitas hanya 437 orang, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) kini mencapai sekitar 1.123 orang.
Kondisi tersebut membuat penanganan warga binaan yang mengidap tuberkulosis (TBC) mendapat perhatian khusus. Lapas menerapkan pemisahan terhadap pasien penyakit menular untuk membatasi risiko penularan di tengah hunian yang jauh melampaui kapasitas.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Dony Setiawan mengatakan, ruang atau sel khusus tidak disediakan berdasarkan jenis perkara maupun status warga binaan. Penempatan terpisah dilakukan semata-mata karena kebutuhan pelayanan dan kondisi tertentu.
“Kalau yang memang membutuhkan penanganan khusus, seperti penyakit menular, itu kita pisahkan. Termasuk lansia juga memang mendapat perhatian khusus,” kata Dony, Rabu (7/10/2026).
Untuk warga binaan yang mengidap TBC, penempatan dilakukan di sel pengasingan di Blok Majapahit. Langkah tersebut diambil untuk membatasi kontak dengan WBP lainnya sekaligus memudahkan pemantauan kondisi kesehatan.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan Ghani mengatakan, WBP yang menjalani isolasi tetap mendapatkan pemantauan dan pengobatan secara berkala oleh tenaga medis Lapas.
“WBP yang mengidap penyakit menular seperti TBC ditempatkan di sel pengasingan yang berada di Blok Majapahit. Penempatan terpisah dilakukan untuk membatasi potensi penularan kepada WBP lainnya,” ujar Ghani.
Menurutnya, pemantauan tidak hanya dilakukan selama warga binaan berada di dalam Lapas. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, WBP dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar Lapas.
Untuk rujukan terencana, warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan asesmen oleh tenaga kesehatan klinik Lapas.
Hasil pemeriksaan kemudian dibahas melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum mendapat persetujuan untuk menjalani perawatan di luar. Sedangkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, rujukan dapat dilakukan melalui mekanisme emergency setelah memperoleh persetujuan kepala Lapas.
Dony kembali menegaskan, keberadaan cell khusus tidak boleh dimaknai sebagai fasilitas istimewa bagi warga binaan dengan perkara tertentu.
“Tidak ada privilege terhadap kasus tertentu. Kalau ada yang ditempatkan khusus, itu karena memang ada kebutuhan, seperti penyakit menular atau lansia,” tegasnya.
Dengan jumlah penghuni yang mencapai lebih dari dua kali kapasitas, pengendalian penyakit menular menjadi pekerjaan penting di Lapas Nunukan. Pemisahan pasien TBC menjadi salah satu langkah untuk menekan potensi penularan, sementara pelayanan medis dan mekanisme rujukan tetap dijalankan bagi warga binaan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. (ryn)




