SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA HUKUM & KRIMINAL NUNUKAN

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 3 WN Malaysia Dikirim ke Rudenim Balikpapan

DIKAWAL : Tiga WN Malaysia dikawal petugas Imigrasi dalam perjalanan menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan untuk menjalani proses penanganan keimigrasian lebih lanjut.

NUNUKAN – Tiga warga negara Malaysia dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan setelah diduga melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia. Ketiganya kini menjalani proses penanganan keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asal.

Ketiga WN Malaysia tersebut yakni Mohamad Syafiq bin A Syahrir, Mohamad Takwim bin Abdul Kadir, dan Mohamad Amin. Mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ke Rudenim Balikpapan pada 2 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan keimigrasian karena ketiganya diduga masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan.

โ€œKetiganya telah dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujar Adrian, Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua Tersangka di Skandal Kredit Jumbo Rp759 Miliar ke PT SSP, Kejati Kaltara Dalami Kemungkinan Tersangka Lain ย 

Pasal 113 mengatur larangan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur ketentuan bagi orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

โ€œDugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar dilakukannya penanganan dan pemindahan terhadap ketiga deteni,โ€ katanya.

Pemindahan dari Nunukan ke Balikpapan dilakukan melalui jalur laut dan udara. Ketiganya terlebih dahulu dibawa menggunakan speedboat dari Nunukan menuju Tarakan, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Bandara Juwata.

Dari Tarakan, ketiganya diterbangkan menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sekitar pukul 12.20 WITA.
Setibanya di Balikpapan, ketiganya dijemput petugas Rudenim Balikpapan dan dibawa menuju rumah detensi menggunakan kendaraan khusus.

Kasus Pencurian Sawit di โ€˜Lahan Sendiriโ€™ Sudah di Meja Penyidik, Dirkrimum Polda Kaltara Bilang Iniโ€ฆ

Proses penerimaan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi, barang bawaan dan tubuh. Petugas juga melakukan pengambilan foto serta sidik jari terhadap ketiga deteni.

โ€œSeluruh administrasi dan proses serah terima harus dipastikan lengkap. Ini bagian penting dalam penanganan deteni agar proses selanjutnya berjalan sesuai aturan,โ€ jelas Adrian.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya ditempatkan di ruang detensi dan diberikan arahan mengenai tata tertib serta aktivitas selama berada di Rudenim Balikpapan.

Imigrasi Nunukan masih melakukan pemantauan terhadap kondisi ketiganya. Dalam monitoring pada 3 Oktober 2026, ketiga deteni disebut mulai beradaptasi dengan lingkungan Rudenim Balikpapan.

Penanganan selanjutnya diarahkan pada proses pemulangan ke Malaysia. Imigrasi Nunukan akan mengajukan permohonan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPC) kepada Konsulat Malaysia di Pontianak.

1.123 WBP Berdesakan, Lapas Nunukan Perketat Isolasi Pasien TBC

โ€œUntuk tindak lanjutnya akan segera diajukan permohonan penerbitan SPC kepada Konsulat Malaysia di Pontianak,โ€ ujar Adrian.

Dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari persiapan pemulangan atau deportasi ketiga WN Malaysia ke negara asalnya.

Adrian menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

โ€œSetiap warga negara asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ tegasnya. (ryn)

ร— Advertisement
ร— Advertisement