SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Dua Tersangka di Skandal Kredit Jumbo Rp759 Miliar ke PT SSP, Kejati Kaltara Dalami Kemungkinan Tersangka Lain  

TERSANGKA : Dua orang ini dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP.

TANJUNG SELOR – Dua orang tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit investasi dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (kini bernama Bank Raya) kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) akhirnya resmi diumumkan Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Rabu (7/10/2026). Keduanya bahkan dihadirkan dengan rompi tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan Polresta Bulungan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengungkapkan, perkara dugaan korupsi senilai Rp759 miliar lebih ini menyeret dua pejabat dari pihak perbankan dan perusahaan sawit di Kaltara. Mereka adalah Group Head Bank Raya berinisial BF dan TKSD yang menjabat Direktur Utama PT SSP.

“Hari ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit,” ujar Samiaji.

Lebih jauh, Samiaji memaparkan, nilai kredit jumbo yang digelontorkan PT BRI Agro atau Bank Raya Indonesia ini dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, jumlah mencapai Rp759 miliar lebih. Kini, status kredit yang bermula dari pengajuan tiga fasilitas kredit tersebut macet dan mengakibatkan negara berpotensi alami kerugian yang cukup fantastis.

“Pengajuan tersebut diduga kuat menggunakan rekayasa dokumen untuk meloloskan kucuran dana jumbo yang terbagi menjadi, fasilitas KSU (PT SSP sebagai Mitra Avalis) senilai Rp169,57 miliar. (Lalu) fasilitas kredit di PT SSP senilai Rp407,35 Miliar, fasilitas kredit di PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) senilai Rp182,5 miliar,” terangnya.

Kasus Pencurian Sawit di ‘Lahan Sendiri’ Sudah di Meja Penyidik, Dirkrimum Polda Kaltara Bilang Ini…
KORUPSI : Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria saat memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp759 miliar yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Ironisnya, pihak bank yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian justru melanggar aturan internal. Tersangka BF, kata Samiaji, bersama pihak-pihak terkait diduga bersepakat memproses kredit yang diduga bermasalah tersebut tanpa analisis yang benar dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit.

“Lebih parahnya lagi, setelah dana cair, Sdr. TKSD tidak menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya. Melainkan mengalirkan dana ke sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro lain, yang berujung pada kemacetan pembayaran kredit,” jelasnya.

Karena temuan bukti permulaan yang kuat itulah, kata Samiaji, tim penyidik langsung menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. Keduanya langsung dikenakan upaya paksa berupa penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, total kerugian negara saat ini masih dalam proses audit resmi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kaltara.

“Jadi, angka Rp759,42 miliar tersebut merupakan total fasilitas kredit. Bukan angka kerugian negara yang sudah fiks atau final,” ujarnya.

Namun, Samiaji tetap memastikan, dalam tahapan ini penyidikan akan terus berkembang dan penyidik tidak akan menutup mata. Apabila ditemukan bukti ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, penyidik belum berhenti pada dua tersangka.

1.123 WBP Berdesakan, Lapas Nunukan Perketat Isolasi Pasien TBC
PAKAI ROMPI : Kedua tersangka diperlihatkan ke publik mengenakan rompi pink sebelum digelandang ke Rutan Polresta Bulungan.

“Kami menegaskan dalam pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan atau bertanggungjawab masih terus kami dalami. Penyidikan belum berhenti pada dua tersangka,” tegas Samiaji.

Dikutip dari sejumlah sumber, sebelum menjadi Bank Raya Indonesia, nama bank ini adalah PT Bank Agro yang didirikan oleh Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) pada 27 September 1989. Setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dan mulai beroperasi secara komersial pada 8 Februari 1990.

Nah, pada tahun 2003, perusahaan ini menjadi perusahaan publik setelah melakukan penawaran umum perdananya di Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi PT Bank Agroniaga Tbk. Tiga tahun kemudian, perusahaan ini diakuisisi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan resmi masuk BRI Grup.

Akhirnya, pada tahun 2021, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk dan resmi bertransformasi menjadi bank digital di bawah ekosistem BRI Group. Keberadaan Bank Raya juga dipertegas di laman website-nya www.bankraya.co.id, bahwa Bank Raya merupakan anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia dan aksesnya sudah meluas di masyarakat. (rk)

Rp 32 Triliun untuk Jalan Perbatasan Kaltara, Krayan Ditarget Tersambung 2027
× Advertisement
× Advertisement