TANJUNG SELOR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menghadapi persoalan sekretariat. Sewa kantor di Jalan Salak, Tanjung Selor, menunggak sejak Januari 2026, sementara pemerintah provinsi belum memiliki gedung yang dapat digunakan KONI.
Persoalan itu mencuat setelah foto pemberitahuan penutupan sementara kantor KONI beredar di media sosial, Selasa (6/10/2026). Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bangunan ditutup sampai kewajiban sewa diselesaikan.
Wakil Ketua V KONI Kaltara Bidang Hukum dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri, Syafruddin membenarkan tunggakan tersebut.
โMemang kita belum bayar. Dari Januari sampai sekarang sudah masuk Oktober. Wajarlah pemilik bangunan melakukan penutupan karena kewajiban kita memang belum dibayar,โ ujar Syafruddin, Rabu (7/10/2026).
KONI, kata dia, juga telah menerima somasi dari pemilik bangunan. Namun, persoalan itu tidak perlu diperdebatkan karena kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan.
โSomasi sudah ada. Saya bilang tidak usah diperdebatkan, yang penting kewajibannya harus dibayar. Insyaallah kita akan bayar. Kalau memang belum ada anggaran, kita cari jalan keluarnya,โ katanya.
Persoalan sewa sekretariat bukan kali pertama terjadi. Pada 2025, pembayaran sewa kantor KONI Kaltara disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dana yang telah dibayarkan harus dikembalikan.
Syafruddin menilai, kondisi tersebut membuat KONI berada dalam posisi sulit. Organisasi membutuhkan sekretariat, tetapi pembiayaan sewa menghadapi persoalan anggaran dan ketentuan penggunaan keuangan daerah.
โSekarang masuk 2026, bagaimana kita membayar kalau anggarannya tidak ada? Kalau pemerintah tidak bisa membiayai sewanya, ya seharusnya disiapkan gedung atau dipinjamkan tempat. Jangan sewanya tidak boleh, kantornya juga tidak ada,โ ujarnya.
Ia juga menyinggung Perda Kaltara Nomor 2 Tahun 2024 yang menurutnya memberikan ruang pembiayaan bagi KONI. Karena itu, ia meminta penerapan aturan tersebut diperjelas, terutama untuk kebutuhan sekretariat.
โDi perda itu jelas, bukan hanya operasional, bahkan ada pembiayaan lain untuk KONI. Jadi ini yang perlu dilihat lagi, bagaimana aturan tersebut diterapkan dengan kondisi KONI yang memang belum punya gedung sendiri,โ katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara Bustan mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor KONI setelah mendapat informasi mengenai penutupan tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi, pemberitahuan penutupan yang beredar di media sosial sudah tidak ditemukan.
โSaya langsung ke lapangan untuk membuktikan informasi yang ramai itu. Tapi ketika saya sampai, sudah tidak ada. Jadi saya juga bingung, ada apa sebenarnya,โ ujar Bustan.
Dispora, kata dia, akan membicarakan persoalan tersebut bersama pihak terkait dengan tetap mengacu pada aturan. Bustan mengakui Pemprov Kaltara belum memiliki aset yang secara khusus diperuntukkan bagi KONI.
โPemerintah provinsi memang belum ada aset yang peruntukannya untuk KONI. Bukan KONI saja, ada banyak organisasi lainnya. Jadi ini perlu kita bicarakan bagaimana solusinya,โ ujarnya.
Menurut Bustan, penyelesaian kebutuhan sekretariat tetap harus mempertimbangkan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
โYang penting kita bicarakan dulu dengan baik. Pemerintah juga harus melihat aturan dan kemampuan yang ada. Nanti kita cari bentuk penyelesaiannya sesuai ketentuan,โ katanya. (rz)




