TANJUNG SELOR – Konflik agraria yang melibatkan warga berinisial AA (48) dengan PT Tunas Borneo Plantation masih bergulir di meja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. Di meja polisi, kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim milik PT Tunas Borneo Plantation ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan membenarkan bahwa pihaknya menangani laporan tersebut dan telah mengamankan tiga orang tersangka, termasuk AA. Dalam kasus ini, papar Yudhistira, keberadaan buah sawit di atas lahan yang tengah bersengketa tidak serta-merta memberikan kebebasan bagi pihak tertentu untuk memanen atau menguasainya begitu saja.
“Dalam mengklaim kepemilikan lahan bukan berarti pohon yang ada di atas lahan otomatis diklaim menjadi miliknya juga. Pohon itu tetap menjadi hak siapa yang menanam, memelihara dari awal,” tegas Yudhistira saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Penanganan perkara ini tentu saja menuai protes dari pihak keluarga dan Kuasa Hukum AA. Mereka menilai ada ketimpangan perlakuan hukum lantaran laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan AA terhadap PT Tunas Borneo Plantation sejak Maret 2026 dinilai jalan di tempat.
Sebaliknya, laporan dugaan pencurian buah sawit senilai Rp2,5 juta yang menjerat AA justru bergerak cepat hingga berujung pada penahanan. Selain itu, kubu AA turut mempertanyakan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya pada Mei 2026 silam yang penanganannya dinilai lamban.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian laporan, termasuk dugaan penyerobotan lahan, masih berproses di tahap penyidikan. Penyidik saat ini masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengurai benang kusut di balik konflik penguasaan objek lahan dan peristiwa pemanenan sawit tersebut.
Perwakilan keluarga AA, Andi Ismail menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam sengketa itu, lahan ratusan hektar yang disebut AA merupakan warisan orang tuanya dan telah digarap serta dikuasai sejak tahun 1997. Bahkan, lahan itu dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan resmi serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang secara sepihak dimasuki oleh perusahaan untuk ditanami sawit sekitar tahun 2012.
“Lahan itu milik orang tua kami. Ada surat-suratnya dan pajaknya dibayar sampai sekarang. Kami sudah melarang, tapi perusahaan tetap beraktivitas sampai sawitnya berbuah,” ungkap Andi Ismail.
SALING BALAS LAPORAN, POLISI LARANG KORBAN VISUM?
Upaya hukum sejatinya telah ditempuh oleh pihak keluarga. Pada Maret 2026, laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan telah dilayangkan ke Polda Kaltara. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan progres.
Ironisnya, puncak ketimpangan hukum dirasakan pada 11 Mei 2026 lalu. Ketika pihak keluarga berinisiatif memanen buah sawit di atas lahan milik mereka sendiri, sekelompok orang dari pihak perusahaan diduga datang melakukan tindakan kekerasan pada pukul 15.00 Wita.
Korban, termasuk AA dan anaknya berinisial AW (19) serta satu teman AA berinisial IS yang merupakan tukang panen mengalami pemukulan di lokasi kejadian. Bahkan, rekaman video kekerasan tersebut sempat diminta oleh pihak perusahaan agar jangan diviralkan.
Setelah insiden tersebut, pihak keluarga langsung mendampingi korban untuk melaporkan aksi penganiayaan dan pengeroyokan ke polsek setempat. Kendati demikian, pihak perusahaan membalas dengan membuat laporan tandingan atas dugaan pencurian buah sawit di waktu dan tempat yang sama.
“Jadi si korban bersama keluarga langsung bergegas membuat laporan ke Polres setempat pada pukul 17.00 Wita di hari yang sama. Ironisnya, saat itu korban dilarang untuk melakukan visum oleh pihak berwenang. Padahal, pihak keluarga memegang kuat bukti autentik berupa rekaman video detik-detik pemukulan brutal tersebut,” jelas Andi.
Celakanya, proses hukum bergerak sangat cepat bagi pihak warga. AA kini ditahan di Mapolda Kaltara sebagai tersangka pencurian buah sawit. Pihak kepolisian berdalih bahwa penahanan dilakukan karena laporan dugaan pencurian dianggap telah memenuhi unsur, sementara laporan pengeroyokan dari pihak keluarga disebut masih memerlukan kelengkapan alat bukti video lebih lanjut.
Kuasa Hukum AA, Hasbullah pun mempertanyakan profesionalisme penegak hukum. Mengapa laporan dugaan penganiayaan dan penyerobotan lahan yang diajukan warga berbulan-bulan lamanya tak kunjung ada kejelasan?
“Kita juga perlu tau dan warga pun mulai pertanyakan yang mempertahankan hak atas tanahnya justru begitu cepat berhadapan dengan status tersangka dan penahanan?” tekannya.
Beber Hasbullan, perkara ini memang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang adil. Namun, publik mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh persoalan secara utuh, transparan, objektif, dan berimbang tanpa pandang bulu.
“Sebab keadilan seharusnya tidak bergantung pada siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Rakyat kecil juga berhak mendapatkan keadilan,” tegas perwakilan keluarga menyuarakan harapannya. (rk)




