SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA HUKUM & KRIMINAL TARAKAN

Dua Kali Gagal Terjual, Aset Korupsi Rp1,36 Miliar Kembali Dilelang

ASET SITAAN : Tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Khaeruddin Arief Hidayat di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, kembali ditawarkan melalui lelang dengan nilai limit Rp1,36 miliar setelah dua kali gagal terjual.

TARAKAN – Aset tanah dan bangunan milik terpidana korupsi Khaeruddin Arief Hidayat kembali ditawarkan melalui lelang setelah dua kali gagal mendapatkan pembeli. Aset seluas 482 meter persegi di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, itu kini masuk lelang ketiga dengan nilai limit Rp1.360.081.000.

Lelang dijadwalkan berlangsung secara daring melalui laman lelang.go.id pada 21 Oktober 2026. Penawaran ditutup pukul 10.00 WITA, dengan uang jaminan yang ditetapkan sebesar Rp136.008.100.

Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Tarakan Christina Dewi Sitompul mengatakan, aset tersebut sebelumnya telah dilelang pada 31 Maret dan kembali ditawarkan pada 14 April 2026. Namun, kedua pelaksanaan tersebut tidak menghasilkan penjualan karena tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan.

โ€œIni lelang ketiga. Yang pertama tanggal 31 Maret, kemudian lelang ulang tanggal 14 April. Dua kali sebelumnya hasilnya tidak laku karena memang tidak ada peminat,โ€ kata Christina.

Pada dua lelang sebelumnya, nilai limit berada di kisaran Rp1,4 miliar. Untuk lelang ketiga, nilai limit turun menjadi Rp1.360.081.000.

Dua Tersangka di Skandal Kredit Jumbo Rp759 Miliar ke PT SSP, Kejati Kaltara Dalami Kemungkinan Tersangka Lain ย 

Christina menjelaskan, nilai limit bukan ditetapkan KPKNL berdasarkan kegagalan lelang sebelumnya. Kejaksaan selaku pemohon memiliki kewenangan menetapkan nilai limit dengan menggunakan laporan penilaian sebagai salah satu dasar. โ€œNilai limit itu menjadi tanggung jawab pemohon lelang, dalam hal ini Kejaksaan. Kami tidak boleh mengintervensi nilai tersebut,โ€ ujarnya.

Menjelang lelang ketiga, Kejaksaan kembali mengajukan permohonan penilaian terhadap aset tersebut. Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan mengatakan, penilaian ulang dilakukan untuk memperbarui nilai objek sebelum dilelang kembali.

Menurut Andri, tanah dinilai menggunakan pendekatan data pasar dengan membandingkan penjualan tanah sejenis atau setara di sekitar lokasi. Sementara bangunan dinilai menggunakan pendekatan biaya dengan memperhitungkan biaya pembangunan bangunan setara serta penyusutan akibat usia dan kondisi fisik.

โ€œKalau dibandingkan dengan yang sebelumnya, turunnya sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk tanah relatif masih kurang lebih sama, sedangkan dari bangunan ada penyesuaian karena umur bangunannya bertambah,โ€ katanya.

Bagi calon pembeli, kondisi objek menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti penawaran. KPKNL memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung aset dengan menghubungi Kejaksaan selaku pemohon lelang.

Kasus Pencurian Sawit di โ€˜Lahan Sendiriโ€™ Sudah di Meja Penyidik, Dirkrimum Polda Kaltara Bilang Iniโ€ฆ

Christina juga mengingatkan calon peserta menyiapkan kemampuan keuangan karena pemenang hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk melunasi harga lelang setelah ditetapkan sebagai pemenang.

โ€œPembeli lelang hanya diberikan waktu lima hari kerja untuk melunasi objek yang ditawarkan. Jadi sebelum mengajukan penawaran, harus memperhatikan kondisi objek dan ketersediaan dana,โ€ ujarnya.

Lelang dilakukan secara elektronik sehingga calon peserta tidak perlu datang ke kantor KPKNL Tarakan. Pendaftaran, penyetoran uang jaminan, hingga penawaran dilakukan melalui sistem lelang daring.

Jika kembali tidak mendapatkan peminat, Kejaksaan masih dapat mengajukan permohonan lelang berikutnya. KPKNL akan menetapkan pelaksanaan sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Christina mengatakan, aset yang membutuhkan beberapa kali pelaksanaan lelang sebelum terjual bukan hanya terjadi pada aset perkara Kejaksaan. Sejumlah objek tanah lainnya di Tarakan, termasuk aset hasil lelang perbankan, juga pernah mengalami kondisi serupa.

1.123 WBP Berdesakan, Lapas Nunukan Perketat Isolasi Pasien TBC

Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset yang disita berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan atau pembebasan lahan untuk fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Tarakan, saat Khaeruddin Arief Hidayat menjabat Wakil Wali Kota Tarakan.

Berdasarkan putusan kasasi, Khaeruddin dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000.

Aset tersebut kemudian disita untuk memenuhi kewajiban uang pengganti dan ditawarkan melalui mekanisme lelang negara. Kini, setelah dua kali gagal terjual, negara kembali menunggu pembeli untuk mengubah aset sitaan tersebut menjadi uang. (rz))

ร— Advertisement
ร— Advertisement