NUNUKAN – Perjuangan pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan belum sampai garis finish. Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tembaring masih harus melewati kajian kelayakan dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Tiga desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari dua desa induk. Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam dimekarkan dari Desa Binusan di Kecamatan Nunukan. Sedangkan Desa Tembaring merupakan pemekaran dari Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pusdaalikar mengatakan, pemerintah daerah masih menyempurnakan dokumen persyaratan pemekaran. Sejumlah bagian dalam kajian kelayakan dinilai masih perlu dilengkapi sebelum proses berlanjut.
“Untuk saat ini masih dalam kajian kelayakan dari desa induk. Sekarang kita sedang memperbaiki apa yang dianggap belum lengkap,” ujar Helmi, Jumat (2/10/2026).
Kelengkapan dokumen menjadi tahapan penting karena setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Kemendagri akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Pemeriksaan tersebut untuk mencocokkan kondisi faktual desa yang diusulkan dengan dokumen administrasi dan hasil kajian pemerintah daerah.
Helmi mengatakan, mekanisme pemekaran desa kini tidak lagi berhenti pada pembentukan melalui peraturan daerah. Ada tahapan kajian dan verifikasi sebelum status desa definitif dapat diberikan.
“Setelah dianggap lengkap, tim dari Kementerian Dalam Negeri akan turun meninjau secara langsung terkait desa yang akan dimekarkan. Jadi tidak seperti dulu, ketika sudah di Perda kan kode desa langsung keluar. Tapi kini harus melalui kajian dulu,” jelasnya.
Setelah verifikasi lapangan, proses belum langsung selesai. DPMD Nunukan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memaparkan hasil kajian kelayakan pemekaran kepada Kemendagri untuk selanjutnya dievaluasi.
Dengan tahapan tersebut, tiga usulan desa itu saat ini belum memiliki status sebagai desa definitif. Pemerintah daerah masih harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum usulan dapat masuk ke tahap pemeriksaan pemerintah pusat.
Bagi masyarakat dan tokoh yang sejak lama mendorong pemekaran, proses tersebut berarti perjuangan masih berlanjut. Kepastian terbentuknya Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tembaring sebagai desa definitif masih menunggu hasil kajian, verifikasi lapangan, dan evaluasi Kemendagri. (ryn)




