BULUNGAN – Sengketa lahan yang muncul setelah perusahaan menguasai atau menanami suatu kawasan dinilai menjadi bom waktu bagi investasi di Kabupaten Bulungan. Persoalan itu disebut kerap berawal dari lemahnya penelusuran dan verifikasi asal-usul lahan sebelum proses jual beli maupun pelepasan dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan Tasa Agung mengatakan, persoalan sengketa lahan dan pemukulan terkait konflik agraria kini tidak hanya terjadi di Bulungan, tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut dia, perusahaan perlu lebih cermat memastikan riwayat dan status lahan sebelum melakukan pengadaan. Penelusuran tidak cukup hanya berdasarkan dokumen dari pihak yang menjual, tetapi harus memastikan tidak ada klaim kepemilikan lain pada bidang yang sama.
“Banyaknya kasus yang muncul saat ini, bukan cuma di Kabupaten Bulungan, di daerah lain pun di Kalimantan Utara itu sudah banyak. Kejadiannya sama. Harapannya kami dari lembaga DPRD ini, pihak perusahaan itu juga bisa melakukan penelusuran lahan itu dengan baik, asal-usul lahan itu dengan baik,” ujar Tasa.
Ia menyoroti adanya kasus ketika proses jual beli atau pelepasan lahan ternyata menimbulkan klaim yang tumpang tindih. Kondisi tersebut kemudian menjadi masalah ketika perusahaan telah menguasai bahkan menanami lahan.
Di sisi lain, masyarakat yang merasa memiliki lahan berdasarkan bukti surat maupun penguasaan secara turun-temurun merasa haknya terabaikan. Ketika lahan telah digunakan perusahaan, konflik pun lebih mudah berkembang menjadi tuntutan.
“Ternyata, hasil pelepasan dari jual beli itu ada yang sampai melakukan tumpang tindih. Akhirnya, yang benar-benar merasakan miliknya berdasarkan dengan bukti surat yang dimiliki itu terabaikan, sehingga kasus-kasus yang banyak muncul saat ini karena dia merasa itu miliknya, dia melakukan tuntutan karena lahannya sudah ditanam,” katanya.
Tasa menilai, persoalan tersebut perlu dicegah sejak awal. Badan pertanahan bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait diminta lebih proaktif turun ke lapangan untuk memastikan status lahan sekaligus mencegah konflik agraria meluas.
Menurut dia, DPRD tidak mempersoalkan kehadiran investor di Bulungan. Investasi tetap dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat lokal. Kepastian terhadap lahan yang menjadi objek investasi harus menjadi bagian penting sebelum kegiatan usaha dimulai.
“Harapan kita kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus seperti ini, utamakan mediasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lembaga adat yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, keterlibatan lembaga adat penting, terutama dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan penguasaan lahan masyarakat dan sejarah kepemilikan di suatu wilayah.
Tanpa melibatkan lembaga adat, penyelesaian sengketa dikhawatirkan justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Tanpa kita melibatkan lembaga-lembaga adat yang ada di masing-masing wilayah, itu juga akan bisa menimbulkan gejolak-gejolak ke depan,” pungkasnya. (rk)




