SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan

Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil

Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Hamil
Ilustrasi

NUNUKAN – Kehamilan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun membuka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi berulang kali di Nunukan. Polisi menyebut, dugaan perbuatan itu berlangsung sejak September 2025, saat korban masih berusia 15 tahun, hingga sekitar Maret atau April 2026.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi hingga lima kali. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kehamilan korban dan menyampaikan informasi itu kepada orang tuanya pada Oktober 2026.

“Yang pertama itu terjadi pada 7 September 2025. Setelah kejadian tersebut, perbuatan itu berlanjut hingga lima kali,” ujar Barasa, Selasa (20/10/2026).

Sebelum keluarga mengetahui kehamilan tersebut, korban lebih dulu menyadari keterlambatan menstruasi. Pada 8 Agustus 2026, korban melakukan tes kehamilan secara mandiri dan mendapatkan hasil positif.

Korban kemudian menghubungi terduga pelaku melalui WhatsApp untuk menyampaikan kabar tersebut. Dalam percakapan itu, terduga pelaku disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban.
“Dia bilang, ‘Saya nanti bertanggung jawab untuk menikahi kamu. Dan nanti saya bawa orang tua,’” kata Barasa, mengutip percakapan yang disampaikan dalam keterangannya.

Verifikasi Aset Lahan Sawit, PT Agrinas Palma Nusantara Kembali Datangi Sei Menggaris

Namun, setelah mengetahui kehamilan anaknya, keluarga korban menyatakan keberatan dan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polsek Nunukan.

Menurut Barasa, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat proses itu berlangsung, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku datang menemui keluarga korban di kawasan Jalan Persemayan.

Keluarga korban menghubungi polisi yang kemudian mendatangi lokasi untuk membawa terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barasa menjelaskan, dugaan peristiwa pertama bermula setelah korban mengikuti kegiatan di alun-alun. Korban kemudian diajak terduga pelaku ke rumah seorang temannya. Di tempat tersebut, terduga pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.

Dugaan perbuatan itu disebut berulang di sejumlah lokasi berbeda. Meski demikian, rincian setiap kejadian masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen penyidikan.

Ditanya Soal Kasus Ijazahnya, Anggota DPRD Bulungan LL Pilih Irit Bicara

Barasa mengatakan, terduga pelaku mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan korban berulang kali serta mengakui kehamilan korban. “Memang ngakuin dia, sudah menyetubuhin bersekali-kali,” pungkasnya. (sq)

× Advertisement
× Advertisement