NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berharap anggota DPRD yang menerima tunjangan perumahan tahun anggaran 2016–2017 segera mengembalikan dana yang diduga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp3,48 miliar.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin mengatakan, para penerima tunjangan saat ini masih berstatus saksi. Berdasarkan kajian penyidik, mereka dinilai sebagai penerima pasif. Namun, kemungkinan perubahan status hukum tetap terbuka seiring perkembangan penyidikan.
“Apakah anggota dewan akan dijadikan tersangka, proses penyidikan masih akan terus bergulir,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara ini, Kejari Nunukan telah menetapkan mantan Sekretaris DPRD Nunukan berinisial H sebagai tersangka. Ia diduga menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp9,5 juta per anggota dewan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan menyebut, kerugian daerah mencapai Rp3.483.318.396 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara).
Meski demikian, besaran tunjangan yang semestinya diberikan belum dapat dipastikan. Menurut Adhi, kajian ahli telah menghasilkan perhitungan, tetapi belum bisa dijadikan acuan tunggal untuk menetapkan nilai tunjangan yang sesuai ketentuan.
Terkait kondisi rumah dinas, dokumen yang dimiliki kejaksaan menunjukkan perumahan DPRD dalam kondisi baik dan telah diserahkan kepada DPRD sejak 2014.
Burhanuddin berharap, para penerima segera mengembalikan dana sesuai nilai kerugian keuangan daerah.
“Mudah-mudahan anggota DPRD yang menerima tersebut segera melakukan pengembalian sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara atau daerah,” kata Burhanuddin. (ryn)




