NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan Sekretaris DPRD berinisial H sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017, Selasa (20/10/2026). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.483.318.396 atau sekitar Rp3,48 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltata), kerugian daerah dalam perkara ini mencapai angka tersebut.
H diduga menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan. Saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD, H juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam penyidikan, penentuan nilai tunjangan diduga tidak menggunakan standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp3.483.318.396,” demikian keterangan Kejari Nunukan yang disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026 guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proses penetapan tersangka berlangsung hingga malam hari. Konferensi pers yang semula dijadwalkan pukul 15.00 WITA baru dilaksanakan sekitar pukul 20.30 WITA. Sebelum konferensi pers, H sempat mendapat penanganan medis selama hampir satu jam oleh petugas Puskesmas Nunukan yang datang ke kantor Kejari.
Dalam perkara ini, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut. (ryn)




