TANJUNG SELOR – Baru sekitar 50 persen wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara (Kaltara) yang patuh membayar pajak. Rendahnya kepatuhan tersebut menjadi salah satu tantangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, di tengah persoalan data wajib pajak yang belum mutakhir dan aktivitas ekonomi yang belum terjangkau sistem perpajakan resmi.
Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadan mengatakan, hasil kajian Local Tax Ratio (LTR) menunjukkan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kemampuan daerah menggali pendapatan dari aktivitas ekonominya.
“Berdasarkan analisis kajian, salah satu tantangan terbesar kita adalah tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini masih berada di kisaran 50 persen. Selain itu, tingkat pemutakhiran data basis pajak daerah juga masih tergolong rendah, sehingga potensi penerimaan riil belum tergarap secara maksimal,” ujarnya.
Persoalan tersebut membuat optimalisasi penerimaan pajak tidak cukup hanya mengandalkan penagihan. Pembaruan data kepemilikan aset dan wajib pajak juga diperlukan agar potensi penerimaan dapat teridentifikasi secara lebih akurat.
Datu menjelaskan, pajak berbasis kepemilikan aset, meliputi PKB, opsen PKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Alat Berat (PAB), menyumbang 32,82 persen dari total struktur pajak daerah.
Besarnya kontribusi tersebut menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan. Namun, optimalisasinya bergantung pada ketertiban data kepemilikan aset dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara berkala.
“Pajak berbasis aset ini menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri dalam perhitungan LTR. Berbeda dengan pajak berbasis transaksi ekonomi, pajak aset sangat bergantung pada ketertiban data kepemilikan serta kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Di luar persoalan pajak kendaraan dan data aset, Bapenda Kaltara juga menyoroti aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan resmi atau shadow economy.
Fenomena tersebut menjadi perhatian pada sejumlah sektor potensial, termasuk usaha penyediaan makanan dan minuman serta pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Jika aktivitas usaha dan basis pajaknya belum terdata secara memadai, potensi penerimaan daerah berisiko tidak tergarap optimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Kaltara menyiapkan langkah berupa pemutakhiran basis data wajib pajak, digitalisasi sistem pemungutan, serta penguatan koordinasi lintas instansi.
Datu berharap pembenahan tersebut dapat meningkatkan akurasi data, memperluas jangkauan pendataan, dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kami akan terus mendorong pemutakhiran data basis pajak secara berkelanjutan. Dengan data yang presisi serta sosialisasi yang masif, kita optimistis dapat menekan shadow economy, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya mendongkrak capaian Local Tax Ratio untuk mendukung pembangunan Kalimantan Utara,” pungkasnya. (rz)




