TARAKAN – Narapidana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI di Tarakan berinisial SR meninggal dunia di RSUD dr. H. Jusuf SK, Jumat (23/10/2026), pukul 09.50 Wita. Sebelum mengembuskan napas terakhir, SR diketahui telah lama berjuang melawan kanker payudara yang dideritanya sejak sebelum menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Pihak lapas mengungkapkan, SR telah mendapatkan pendampingan medis selama menjalani masa hukuman, mulai dari pemeriksaan kesehatan berkala, perawatan luka, hingga menjalani kemoterapi beberapa kali.
Humas Lapas Kelas IIA Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki, mengatakan penyakit tersebut telah terdiagnosis sejak SR pertama kali masuk ke lapas.
“Sejak awal masuk, beliau memang sudah didiagnosis kanker payudara. Selama berada di lapas, kami mendampingi kontrol, berobat, sampai akhirnya ada tindakan kemoterapi beberapa kali,” ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, pemantauan kondisi kesehatan SR dilakukan secara rutin. Perawatan luka juga menjadi bagian dari penanganan yang diberikan petugas medis lapas, termasuk mengganti perban setiap dua hari sekali.
Ketika kondisi kesehatannya menurun, SR segera dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
“Pergantian perban dua hari sekali dilaksanakan oleh perawat kami. Kalau kondisinya menurun, langsung kami bawa ke rumah sakit. Perawatannya dilakukan di rumah sakit sampai kondisinya memungkinkan untuk menjalani kemoterapi,” jelasnya.
Penanganan medis tersebut melibatkan dokter umum dari RSUD dr. H. Jusuf SK. Perawatan dilakukan sesuai kondisi kesehatan SR, termasuk ketika ia membutuhkan penanganan di rumah sakit sebelum dapat kembali menjalani kemoterapi.
Menjelang meninggal dunia, SR sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di RSUD dr. H. Jusuf SK. Setelah kondisinya dinilai memungkinkan, ia diperbolehkan kembali ke lapas pada Rabu sore.
Namun, kondisi kesehatannya kembali menurun pada Kamis (22/10/2026). SR kemudian dirujuk kembali ke rumah sakit sekitar pukul 08.30 Wita setelah tekanan darahnya menurun.
“Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 Wita, almarhumah kembali dibawa ke rumah sakit karena tekanan darahnya menurun. Setelah itu, beliau dirawat kembali di ruang perawatan RSUD dr. H. Jusuf SK,” kata Fauzan.
SR menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah dipindahkan ke ruang jenazah untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Petugas subseksi registrasi Lapas Tarakan turut melakukan pengambilan sidik jari untuk melengkapi dokumen administrasi narapidana, sekaligus memproses penyerahan jenazah dan barang pribadi milik SR kepada keluarga.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah dipindahkan ke ruang jenazah. Petugas subseksi registrasi kami melakukan pengambilan sidik jari untuk kelengkapan berkas narapidana, kemudian dilakukan serah terima jenazah dan barang pribadi kepada keluarga,” ungkap Fauzan.
Setelah proses penyerahan di rumah sakit selesai, pengurusan persemayaman hingga pemakaman selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Fauzan juga menjelaskan, tanggung jawab penanganan kesehatan SR mengikuti perubahan status hukumnya selama proses perkara.
Ketika masih berstatus tahanan, penanganan kesehatan menjadi tanggung jawab pihak yang menahan, yakni Kejaksaan Negeri Tarakan. Setelah perkara diputus dan statusnya berubah menjadi narapidana, tanggung jawab tersebut beralih kepada Lapas Tarakan.
Dengan demikian, penanganan kesehatan SR selama menjalani masa pidana berada dalam lingkup tanggung jawab pihak lapas, termasuk pendampingan berobat dan rujukan ke rumah sakit ketika kondisinya membutuhkan penanganan lanjutan.
Di luar kondisi kesehatannya, SR merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada salah satu bank BUMN di Tarakan untuk periode 2022–2023.
Berdasarkan putusan banding tertanggal 17 Juni 2026, SR dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp675.219.888.
Namun, status sisa masa pidana yang harus dijalani SR serta pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan oleh pihak lapas.
Fauzan mengatakan, pihaknya perlu memeriksa data registrasi terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut.
“Untuk sisa masa pidana dan uang pengganti apakah sudah dibayar, saya belum bisa memastikan sekarang. Kami harus cek data di bagian registrasi dulu,” katanya.
Kematian SR menutup perjalanan hukumnya di tengah masa pidana yang dijalani setelah perkara korupsi KUR tersebut diputus pada tingkat banding. Sementara itu, kepastian mengenai administrasi sisa pidana dan kewajiban uang pengganti masih menunggu pemeriksaan data resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. (rz)




