TARAKAN — Operasi Sarang Narkoba yang digelar tim gabungan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap lima orang positif mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di wilayah Tarakan Timur. Dalam penggerebekan di Losmen P pada Minggu (18/10/2026) dini hari, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kelima orang tersebut diamankan sekitar pukul 02.00 WITA setelah petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine di lokasi. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat aktif yang terkandung dalam sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli membenarkan penindakan tersebut. “Saat dilakukan tes urine di lokasi, kelima orang yang kami amankan seluruhnya positif mengandung metamfetamin. Petugas langsung membawa mereka ke Mako Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Rusli, Kamis (22/10/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu set alat isap sabu atau bong, 10 kantong plastik bening bekas sabu, hingga satu bungkus plastik klip transparan.
Polisi juga menyita dua korek api gas, sebuah toples plastik, gunting, serta dua unit telepon seluler. Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut.
Meski kelima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin, tindak lanjut terhadap mereka akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan.
Rusli menjelaskan, kelima orang tersebut direncanakan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
“Sesuai dengan prosedur dan koordinasi bersama BNN Kota Tarakan, kelima orang tersebut rencananya akan menjalani asesmen untuk tindak lanjut rehabilitasi,” jelasnya.
Pengungkapan di Losmen P merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang menyasar sejumlah titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan.
Operasi gabungan dimulai pada Sabtu malam (17/10/2026), sekitar pukul 22.00 WITA. Tim yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, Polres Tarakan, BNNP, BNNK, serta Satpol PP terlebih dahulu menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM), termasuk Bengawan dan J S Bar.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sampel urine terhadap pengunjung di lokasi-lokasi tersebut, petugas tidak menemukan hasil positif narkotika.
Penyisiran kemudian berlanjut ke sejumlah titik lain hingga petugas melakukan penindakan di penginapan wilayah Tarakan Timur.
IPTU Rusli menegaskan, operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk menekan penyalahgunaan sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami menyisir titik-titik rawan, terutama tempat keramaian yang terindikasi menjadi lokasi peredaran barang terlarang. Kami imbau keras masyarakat untuk segera melapor jika mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas Rusli.
Polisi berharap keterlibatan masyarakat dan koordinasi antarlembaga dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mendorong penanganan penyalahgunaan narkoba sesuai prosedur yang berlaku. (rz)




