Kaltara Nunukan

PKL RTP Ditertibkan, Jalan Lingkar Nunukan Masih Sebatas Imbauan

DIIMBAU : Sejumlah PKL yang mangkal depan RTP Paras Perbatasan diberikan imbauan berjualan.

NUNUKAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Nunukan belum diikuti penindakan serupa di Jalan Lingkar. Di kawasan RTP, Satpol PP Nunukan melakukan penertiban dan menyiapkan pengawasan rutin. Sementara di Jalan Lingkar, aktivitas berjualan dan penjemuran rumput laut di badan jalan masih sebatas diimbau.

Perbedaan penanganan tersebut berkaitan dengan kewenangan pengelolaan jalan. Jalan Lingkar Nunukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sehingga penanganannya memerlukan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Penertiban Satpol PP Nunukan Edy mengatakan, penertiban di kawasan RTP dilakukan untuk mengembalikan fungsi area depan ruang publik tersebut sebagai kantong parkir.

“Selama ini khususnya di depan RTP itu lahan yang kita siapkan untuk kantong parkir diisi oleh PKL. Inilah yang ingin kita kendalikan untuk ditertibkan sebelum semakin banyak PKL yang berjualan di depan RTP,” kata Edy.

Menurutnya, keberadaan PKL di bahu jalan dan pintu masuk RTP berpotensi mengganggu akses pengunjung. Karena itu, Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin agar pedagang tidak kembali menempati lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

Tawaran Kerja di Malaysia, Calon PMI Nunukan Diminta Waspada TPPO

Kawasan RTP, termasuk Paras Perbatasan, diharapkan tetap berfungsi sebagai ruang publik untuk masyarakat. Area depan dan pintu masuknya harus bebas dari aktivitas berjualan agar akses pengunjung tetap terjaga dan lahan parkir dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Berbeda dengan kawasan RTP, Satpol PP mengaku belum dapat melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas PKL dan penjemuran rumput laut di sepanjang Jalan Lingkar Nunukan.

Edy menyebut, jumlah pedagang di kawasan tersebut semakin banyak. Bahkan, badan jalan digunakan untuk berjualan maupun menjemur rumput laut sehingga berpotensi mengganggu fungsi jalan.

“Kalau yang di sepanjang lingkar ini menjadi perhatian kita, karena jumlahnya makin banyak bahkan badan jalan digunakan sebagai tempat jualan. Untuk penanganan ini perlu duduk bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Menurut Edy, koordinasi kedua pemerintah diperlukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing agar aktivitas perdagangan dan penjemuran rumput laut tidak terus menggunakan badan jalan. (ryn)

MoU Dbaloy Tembus Rp1,12 Miliar, Ekspor ke Malaysia Belum Pasti
× Advertisement
× Advertisement